Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Sudah Jadi Terpidana, ASN Tuban Ini Diduga Masih Digaji Negara

- Reporter

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang ASN berstatus terpidana kasus penipuan proyek pemerintah namun diduga masih aktif menerima gaji negara, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ilustrasi seorang ASN berstatus terpidana kasus penipuan proyek pemerintah namun diduga masih aktif menerima gaji negara, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban dikabarkan masih bersetatus aktif sebagai pegawai negeri dan menerima gaji negara meski telah berstatus terpidana dalam kasus penipuan.
ASN tersebut diketahui bernama Pasidi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban, ia telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berlanjut dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.
Juru bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro membenarkan bahwa putusan terhadap Pasidi telah dijatuhkan sejak 3 Februari 2026.
“Sudah diputuskan 8 bulan ya,” ujar Marcellino.

Modus Janjikan Proyek Pemerintah

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula dari rangkaian perbuatan terdakwa yang meyakinkan korban bernama Muklisin terkait janji pemberian proyek pemerintah.
Menurutnya, terdakwa menawarkan sejumlah pekerjaan proyek seperti proyek waduk atau bendungan, pekerjaan jembatan, hingga paket proyek yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Tuban tahun 2022 dan 2023.
“Proyek waduk/bendungan, pekerjaan jembatan, serta paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban 2022 dan 2023,” jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, korban kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap, baik secara langsung maupun melalui transfer bank.
Penyerahan uang tersebut berlangsung dalam kurun waktu 23 Juni 2022 hingga 30 Juni 2023.
“Jumlah uang yang diserahkan korban kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan mencapai Rp251.484.000,” lanjutnya.

Diduga Masih Aktif Sebagai ASN

Namun di balik putusan pidana tersebut, muncul sorotan lain yang memicu tanda tanya publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputansatu.id, Pasidi disebut hingga kini masih aktif berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Tak hanya itu, ia juga dikabarkan masih menerima gaji meski telah menjadi terpidana.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan tindak lanjut administrasi kepegawaian terhadap ASN yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, belum memberikan penjelasan resmi terkait status ASN tersebut.
Saat dikonfirmasi pewarta, pihak BKPSDM memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Az)

Berita Terkait

40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa
58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala
Kasus Tukar Guling TKD Purworejo Masuk Meja Perundingan Pemkab Tuban
Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa
El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu
Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja
Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:11 WIB

58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Kasus Tukar Guling TKD Purworejo Masuk Meja Perundingan Pemkab Tuban

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!

Berita Terbaru

Suasana ruang sidang paripurna DPRD Tuban (gambar : Assa Annazili)

Pemerintah

Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa

Rabu, 7 Okt 2026 - 14:24 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu