Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Gelapkan Motor Kredit FIFGROUP, Warga Tuban Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- Reporter

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sidang kasus penggelapan motor kredit milik FIFGROUP di Pengadilan Negeri Tuban, (liputansatu.id).

Ilustrasi sidang kasus penggelapan motor kredit milik FIFGROUP di Pengadilan Negeri Tuban, (liputansatu.id).

Tuban – M. Choirul Iqbal, warga Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban setelah terbukti melakukan penggelapan objek fidusia milik FIFGROUP Tuban.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 18/Pid.B/2026/PN Tbn yang dipimpin langsung Ketua PN Tuban, Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan anggota majelis hakim Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Wahyu Eko Suryowati.

Motor Kredit Dialihkan Meski Angsuran Belum Lunas

Kasus tersebut bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan sepeda motor merek Honda Beat melalui FIFGROUP Tuban. Namun dalam perjalanannya, terdakwa tidak pernah membayar angsuran dan justru memindahtangankan kendaraan tersebut kepada orang lain.
Sebelumnya, pihak FIFGROUP sempat mendatangi terdakwa untuk menagih kewajiban pembayaran angsuran. Namun saat kembali dilakukan penelusuran, objek fidusia diketahui sudah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 dan Pasal 36, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru Pasal 20 huruf c, serta Pasal 372 KUHP lama terkait penggelapan.

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Advokat FIFGROUP Tuban, Joekrom mengatakan vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis pagi (07/05/2026) di PN Tuban.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
“Jadi vonis dari majelis hakim lebih ringan ya hanya 1 tahun 4 bulan, dari tuntutan 1 tahun 8 bulan,” ujar Joekrom kepada LiputanSatu.id.

FIFGROUP Ingatkan Konsekuensi Hukum Kredit Kendaraan

Joekrom menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan.
Ia juga menilai putusan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi.
“Objek yang masih dalam masa angsuran tidak dapat dialihkan tanpa izin tertulis. Perjanjian pembiayaan adalah komitmen hukum yang wajib dipatuhi. Kami berharap putusan ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, pihak terdakwa dalam persidangan disebut menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. (Az)

Berita Terkait

Enam Bulan Berlalu, Berkas Kasus Oknum Pegawai SIG dan PNS di Hotel Lynn Dikembalikan Jaksa
Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Namanya Tak Dipakai untuk Intervensi Muktamar NU
Divonis 10 Bulan, Cancoko Ungkap Dugaan Peran Kades Ngandong dalam Kasus Tambang Ilegal
HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi
Truk Tambang Bikin Jalan Kepohagung Hancur, Bupati Tuban: Itu Tanggung Jawab Desa
Bupati Tuban Lempar Tanggung Jawab Jalan Dilewati Truk Tambang ke Desa
Polresta Tuban Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan HOS Cokroaminoto dan Kekerasan Seksual Anak
Polresta Tuban Ungkap Kasus Tawuran dan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Enam Bulan Berlalu, Berkas Kasus Oknum Pegawai SIG dan PNS di Hotel Lynn Dikembalikan Jaksa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Namanya Tak Dipakai untuk Intervensi Muktamar NU

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Divonis 10 Bulan, Cancoko Ungkap Dugaan Peran Kades Ngandong dalam Kasus Tambang Ilegal

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:01 WIB

HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Truk Tambang Bikin Jalan Kepohagung Hancur, Bupati Tuban: Itu Tanggung Jawab Desa

Berita Terbaru

Penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI kepada narapidana Lapas Kelas IIB Tuban, Senin (17/08/2026). Sebanyak 251 narapidana menerima remisi, sementara 91 lainnya belum memenuhi persyaratan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi

Senin, 17 Agu 2026 - 23:01 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu