Tuban – M. Choirul Iqbal, warga Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban setelah terbukti melakukan penggelapan objek fidusia milik FIFGROUP Tuban.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 18/Pid.B/2026/PN Tbn yang dipimpin langsung Ketua PN Tuban, Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan anggota majelis hakim Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Wahyu Eko Suryowati.
Motor Kredit Dialihkan Meski Angsuran Belum Lunas
Kasus tersebut bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan sepeda motor merek Honda Beat melalui FIFGROUP Tuban. Namun dalam perjalanannya, terdakwa tidak pernah membayar angsuran dan justru memindahtangankan kendaraan tersebut kepada orang lain.
Sebelumnya, pihak FIFGROUP sempat mendatangi terdakwa untuk menagih kewajiban pembayaran angsuran. Namun saat kembali dilakukan penelusuran, objek fidusia diketahui sudah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 dan Pasal 36, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru Pasal 20 huruf c, serta Pasal 372 KUHP lama terkait penggelapan.
Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advokat FIFGROUP Tuban, Joekrom mengatakan vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis pagi (07/05/2026) di PN Tuban.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
“Jadi vonis dari majelis hakim lebih ringan ya hanya 1 tahun 4 bulan, dari tuntutan 1 tahun 8 bulan,” ujar Joekrom kepada LiputanSatu.id.
FIFGROUP Ingatkan Konsekuensi Hukum Kredit Kendaraan
Joekrom menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan.
Ia juga menilai putusan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi.
“Objek yang masih dalam masa angsuran tidak dapat dialihkan tanpa izin tertulis. Perjanjian pembiayaan adalah komitmen hukum yang wajib dipatuhi. Kami berharap putusan ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, pihak terdakwa dalam persidangan disebut menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. (Az)












