Industri Tembakau: Penopang Fiskal yang Menyimpan Ketimpangan
Surabaya – Industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu penopang utama keuangan negara. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau kembali menembus angka lebih dari Rp226 triliun, menjadikannya penyumbang terbesar dalam struktur penerimaan cukai nasional. Angka ini kerap dipamerkan sebagai keberhasilan kebijakan fiskal.
Namun di balik kontribusi yang impresif itu, tersimpan persoalan mendasar yang jarang dibicarakan secara jujur dan terbuka: ketimpangan kebijakan yang secara sistematis menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok konglomerat relatif terlindungi.
Ketimpangan ini bukan lahir dari satu kebijakan tunggal, melainkan dari rangkaian aturan teknis yang tampak netral di atas kertas, tetapi timpang dalam praktik.
Mekanisme Pita Cukai: Legal, Tertib, tapi Tidak Adil
Salah satu pintu masuk ketimpangan itu terletak pada mekanisme pemesanan pita cukai. Secara normatif, prosedur yang diterapkan Bea Cukai sejatinya tertib, legal, dan transparan.
Pabrik rokok wajib masuk ke akun portal Bea Cukai, melakukan pemesanan pita melalui sistem P3C, menunggu sekitar 20 hari, memastikan status “P3C sudah di KPPBC”, melanjutkan ke dokumen CK-1, mengisi data jumlah pita, mencetak SPPB, meminta billing, melakukan pembayaran, dan akhirnya mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat.
Seluruh proses itu berlangsung resmi dan tercatat. Bahkan, pabrik rokok harus berurusan langsung dengan dua otoritas sekaligus: Bea Cukai pusat dan Bea Cukai daerah.
Namun persoalannya bukan pada prosedur, melainkan pada hasil akhirnya.
Pembatasan Kuota SKT: Awal Masalah Keadilan Substantif
Setelah melalui proses panjang dan legal tersebut, pabrik rokok rakyat justru dihadapkan pada kenyataan pahit: kuota pita cukai—khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT)—dibatasi.
Di sinilah kebijakan mulai kehilangan keadilan substantifnya.
Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar jenis produk, melainkan jantung produksi. SKT menyerap tenaga kerja padat karya, menghidupi buruh linting, serta menjaga hubungan ekonomi langsung dengan petani tembakau.
Ketika kuota pita cukai SKT dibatasi, yang terhenti bukan hanya produksi rokok, melainkan seluruh mata rantai ekonomi rakyat. Buruh dirumahkan. Pesanan tembakau berkurang. Petani kehilangan kepastian pasar.
SALTEM dan Hukuman Kolektif terhadap Pelaku Patuh
Ironisnya, pembatasan kuota ini justru lahir dari pelanggaran segelintir oknum pengusaha yang menyalahgunakan peruntukan pita cukai, seperti penggunaan pita SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), praktik yang dikenal sebagai SALTEM.
SALTEM jelas merupakan pelanggaran serius. Namun alih-alih menindak tegas pelaku secara presisi, negara justru memilih jalan yang lebih mudah: membatasi kuota SKT secara menyeluruh.
Akibatnya, kesalahan segelintir pelaku dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang patuh hukum. Negara mengendalikan dengan logika kolektif, bukan dengan penegakan hukum yang tepat sasaran.
Rokok Ilegal: Anak Kandung Kebijakan yang Menyempitkan Ruang Legal
Dampak kebijakan ini sebenarnya mudah ditebak. Ketika pita cukai legal dipersempit, produksi rokok tidak serta-merta berhenti. Permintaan pasar tetap ada. Yang berubah hanyalah jalurnya: dari legal menjadi ilegal.
Inilah sebab mengapa rokok ilegal—tanpa pita cukai, berpita palsu, atau salah peruntukan—terus muncul dari tahun ke tahun. Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat jahat, melainkan dari kebijakan yang menyempitkan ruang legal usaha kecil.
Logika Fiskal yang Terbalik
Padahal secara fiskal, logikanya sederhana. Negara justru akan lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar. Berapa pun jumlah yang dipesan pemegang NPPBKC, sebanyak itu pula negara menjual pita cukai. Negara tetap menerima penerimaan. Negara tetap mengawasi.
Jika kekhawatirannya adalah pengawasan, solusinya bukan pembatasan kuota, melainkan penguatan sistem kontrol.
Teknologi pengawasan sejatinya sudah tersedia. Negara dapat mewajibkan pemasangan CCTV di setiap pabrik rokok yang terhubung langsung ke sistem Bea Cukai sebagai syarat pendirian atau perpanjangan NPPBKC.
Dengan pengawasan real time, praktik SALTEM dapat dipantau langsung. Pelanggaran bisa ditindak tegas dan tepat sasaran. Polri pun dapat mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran nyata, bukan sekadar operasi rutin yang kerap menyasar pelaku kecil.
Rokok Rakyat dan Konglomerat: Tidak Bisa Disamakan
Masalah berikutnya yang tak kalah mendasar adalah kegagalan negara membedakan rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal secara struktur ekonomi sama sekali berbeda.
Pabrik rokok konglomerat memiliki modal besar, mesin modern, jaringan distribusi luas, serta daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Sebaliknya, pabrik rokok rakyat hidup dari tenaga kerja manual, ekonomi lokal, dan pasar terbatas.
Perlakuan yang “sama” justru melahirkan ketimpangan yang makin dalam. Pabrik besar menyesuaikan. Pabrik kecil tumbang.
Karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan jenis pita cukai khusus yang lebih murah bagi rokok rakyat patut diapresiasi. Diferensiasi tarif bukan bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang sudah lama dibiarkan.
Tanpa diferensiasi, penerimaan negara mungkin terjaga. Namun ekonomi rakyat pelan-pelan runtuh.
KEK Tembakau: Jalan Kebijakan Baru
Di titik inilah gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) menjadi relevan. KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan menyeluruh untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau: dari pita cukai, tarif, pengawasan, hingga penguatan pabrik rokok rakyat dan petani.
Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan ini. KEK Tembakau memungkinkan negara hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi, bukan sekadar pemungut penerimaan.
Penutup: Ukuran Keberanian Negara
Pada akhirnya, kebijakan cukai rokok tidak boleh diukur semata dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah apakah jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera atau justru semakin terdesak.
Selama negara terus menyempitkan ruang legal rokok rakyat, rokok ilegal akan tetap hidup. Selama kebijakan dibuat seragam, ketimpangan akan terus melebar. Dan selama petani tembakau hanya disebut saat angka penerimaan diumumkan, keadilan akan tetap menjadi wacana.
Di sinilah keberanian negara diuji.
KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru.
Dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran keberanian itu. (Fia)
Disunting dari tulisan :
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Founder & Owner
Rokok Bintang Sembilan
Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Editor : Kief















