Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Penggelapan Lahan PT SBI: Kades Tingkis Divonis 10 Bulan Penjara, Pelapor Minta Kasus Tak Berhenti di Satu Orang

- Reporter

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan kasus Kepala Desa Tingkis di Pengadilan Negeri Tuban yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Sidang putusan kasus Kepala Desa Tingkis di Pengadilan Negeri Tuban yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Kepala Desa atau Kades Tingkis, Agus Susanto, akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/03/2026).
Sidang berlangsung di ruang sidang PN Tuban dan dipimpin hakim tunggal Marcellino Gonzales. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Agus Susanto.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa dalam perkara tersebut.
Di antaranya, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki itikad baik dengan mengembalikan uang hasil kejahatan kepada pihak yang dirugikan.
Selain itu, terdakwa juga diketahui belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.

Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Menerima Putusan

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Nang Engky Anom Suseno menyampaikan bahwa kliennya menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Menurutnya, putusan tersebut diharapkan dapat meredakan konflik yang sempat terjadi di masyarakat desa.
“Terlepas adil atau tidak, klien kami menerima putusan hakim. Kami melihat hakim mencoba menimbulkan efek diplomatis agar tidak ada lagi permasalahan di desa setelah perkara ini,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan terdakwa memang harus dipertanggungjawabkan, namun hukuman juga harus dinilai secara objektif sesuai fakta persidangan.

Hakim Minta Perangkat Desa Disidik

Nang Engky juga menanggapi perintah hakim dalam persidangan sebelumnya yang meminta Jaksa Penuntut Umum menyidik sejumlah perangkat desa yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, karena perintah itu disampaikan dalam persidangan, maka sifatnya imperatif dan harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
“Karena dalam peristiwa pidana ini ada keterlibatan beberapa pihak yang muncul sebagai saksi dan berkaitan dengan proses penerbitan surat,” jelasnya.
Ia juga menyesalkan ketidakhadiran seorang saksi bernama Aris, yang disebut berasal dari pihak perusahaan terkait, meskipun telah dipanggil dua kali oleh jaksa.
“Menghadiri persidangan sebagai saksi itu perintah undang-undang. Jadi wajib hukumnya jika dia tidak bersalah untuk memberikan kesaksiannya,” katanya.

Kuasa Hukum Pelapor: Vonis Belum Cerminkan Keadilan Utuh

Sementara itu, kuasa hukum para pelapor Khoirun Nasikhin menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya indikasi bahwa perkara tersebut tidak mungkin hanya melibatkan satu orang saja.
“Dalam struktur pemerintahan desa terdapat sistem kerja yang melibatkan beberapa perangkat desa. Sangat tidak logis jika seluruh peristiwa hanya dibebankan kepada kepala desa saja,” ujarnya.
Ia menilai masih terdapat sejumlah fakta yang belum sepenuhnya digali dalam proses persidangan.
“Penegak hukum tidak boleh berhenti pada satu orang saja. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, kami berharap penegak hukum berani mengungkap secara menyeluruh,” katanya.

Nasikhin menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut agar seluruh fakta dapat terungkap.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran secara lengkap dalam perkara yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa tersebut.
“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran secara utuh,” pungkasnya. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Polisi Periksa PDAM dan PT Waskita, Dalami Dugaan Kelalaian Proyek Galian Pipa SR Tuban
Sudah Jadi Terpidana, ASN Tuban Ini Diduga Masih Digaji Negara
Guru dan Siswa Digerebek di Hotel Pasir Putih Situbondo, Polisi Dalami Dugaan Asusila
Truk Pedel Kembali Berdebu di Jalur Pakah–Rengel, Polisi Siapkan Operasi Penertiban
SIG Tuban Perluas Jaringan Air Bersih di Tahulu, Layani 83 KK dan Dukung Program MBG
Kasus Makam Sunan Bonang Tuban Dibuka Lagi, PWI-LS Sebut Tak Pernah Ada Izin Pembongkaran Nisan
Aliansi Umat Desak Polisi Usut Dugaan Perusakan Makam Sunan Bonang Tuban, Ancam Aksi Lebih Besar
Puluhan Warga Tuban Antusias Ikuti Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:03 WIB

Polisi Periksa PDAM dan PT Waskita, Dalami Dugaan Kelalaian Proyek Galian Pipa SR Tuban

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:48 WIB

Sudah Jadi Terpidana, ASN Tuban Ini Diduga Masih Digaji Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:41 WIB

Guru dan Siswa Digerebek di Hotel Pasir Putih Situbondo, Polisi Dalami Dugaan Asusila

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:25 WIB

Truk Pedel Kembali Berdebu di Jalur Pakah–Rengel, Polisi Siapkan Operasi Penertiban

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:10 WIB

SIG Tuban Perluas Jaringan Air Bersih di Tahulu, Layani 83 KK dan Dukung Program MBG

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang ASN berstatus terpidana kasus penipuan proyek pemerintah namun diduga masih aktif menerima gaji negara, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pemerintah

Sudah Jadi Terpidana, ASN Tuban Ini Diduga Masih Digaji Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:48 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id