TUBAN – Pemerintah Kabupaten Tuban mulai mematangkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tambang sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terhadap dampak aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah. Tim lintas instansi tersebut disiapkan untuk memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan yang muncul di lapangan, meski kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah provinsi.
Wacana pembentukan Satgas Tambang mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026, dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait. Keberadaan satgas diharapkan mampu mempercepat respons pemerintah terhadap dampak aktivitas pertambangan, baik yang dilakukan perusahaan berizin maupun yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban, Sutaji, membenarkan bahwa pembentukan Satgas Tambang menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut.
“Benar, dalam rapat koordinasi kemarin muncul pembahasan mengenai rencana pembentukan Satgas Tambang,” kata Sutaji saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Fokus pada Dampak Aktivitas Tambang di Tuban
Menurut Sutaji, pembentukan satgas dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas pertambangan. Aduan tersebut antara lain berkaitan dengan kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material, gangguan lingkungan, hingga persoalan sosial yang muncul di sekitar kawasan tambang.
Ia menegaskan Satpol PP mendukung penuh pembentukan tim lintas sektor tersebut sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami berharap rencana ini segera direalisasikan. Pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Sementara urusan perizinan maupun penindakan terhadap izin menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sutaji menjelaskan, meskipun penerbitan maupun pencabutan izin usaha pertambangan bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum, mengawasi dampak sosial dan lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak.
Karena itu, Satgas Tambang diharapkan menjadi wadah koordinasi antarinstansi untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan kerusakan fasilitas umum, gangguan lingkungan, dan dampak sosial akibat aktivitas pertambangan.
Validasi Data Aktivitas Pertambangan
Selain mempersiapkan pembentukan satgas, Pemerintah Kabupaten Tuban juga tengah melakukan pendataan dan validasi terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayahnya. Proses tersebut dilakukan bersama dinas teknis untuk memperoleh gambaran mengenai jumlah perusahaan yang telah mengantongi izin maupun yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Saat ini kami bersama dinas pengampu masih melakukan validasi data terkait jumlah aktivitas pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Tuban. Kami juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi atau pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang menimbulkan dampak di lingkungan sekitarnya,” kata Sutaji.
Pembentukan Satgas Tambang menjadi salah satu langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Tuban untuk memperkuat pengawasan terhadap dampak aktivitas pertambangan. Keberadaan tim lintas OPD tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi antarlembaga sehingga persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat ditangani lebih efektif, sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepentingan publik. (Aji/Kiev).












