Tuban – Dugaan persoalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, belum sepenuhnya terang. Di tengah proses tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Tuban, muncul informasi mengenai komunikasi pengembalian, namun besaran maupun status kerugian negara belum diketahui secara resmi.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan, Inspektorat Kabupaten Tuban telah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang terjadi di SMPN 2 Rengel. Proses tindak lanjut, termasuk komunikasi terkait pengembalian, disebut masih berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tuban usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Tuban, Selasa (01/09/2026).
“Inspektorat sudah turun. Komunikasi pengembalian dan sebagainya pasti akan ditindaklanjuti dan proses-proses yang berlaku, aturannya akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” kata Mas Lindra.
Sebelumnya, Irban V Inspektorat Kabupaten Tuban, Suhaji, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan persoalan pengelolaan dana BOS SMPN 2 Rengel. Hasil pemeriksaan tersebut disebut akan dilaporkan kepada Bupati Tuban dalam waktu sekitar satu pekan.
Namun, ketika ditanya apakah hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara, Bupati mengaku belum mengingat secara detail hasil audit tersebut.
“Dari Inspektorat kemarin saya lupa data detailnya. Tapi insyaallah sama Inspektorat sudah ditindaklanjuti, sudah dipanggil juga sekolahnya, sudah dikomunikasikan semua untuk bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dugaan pengelolaan dana BOS SMPN 2 Rengel sebelumnya juga telah masuk dalam radar aparat penegak hukum.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengaku telah mengetahui adanya dugaan persoalan tersebut melalui aduan masyarakat (Dumas).
Namun hingga kini, aparat mengaku belum menerima dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tuban.
Ipda Andik Supriyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
“Sampai sekarang kami belum menerima, Mas, terkait dengan hasilnya,” kata Andik saat dikonfirmasi.
Kondisi ini membuat status dugaan kerugian negara dalam persoalan dana BOS SMPN 2 Rengel belum dapat dipastikan. Pernyataan mengenai adanya komunikasi pengembalian belum serta-merta menjelaskan apakah pengembalian tersebut berkaitan dengan kerugian negara, kelebihan pembayaran, kesalahan administrasi, atau bentuk temuan lainnya.
Sementara itu, berdasarkan perkembangan informasi yang diperoleh Liputansatu.id, lembaga antirasuah disebut akan melakukan konfirmasi ulang kepada Inspektorat Kabupaten Tuban untuk mengetahui perkembangan hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, terdapat sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban resmi. Apa saja temuan Inspektorat? Apakah pemeriksaan tersebut menemukan kerugian negara? Jika memang terdapat kewajiban pengembalian, berapa nilai yang harus dikembalikan dan atas dasar temuan apa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan duduk perkara dugaan pengelolaan dana BOS SMPN 2 Rengel secara utuh.
Hingga hasil audit dan dokumen resmi Inspektorat diterima serta dijelaskan kepada publik, dugaan persoalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara maupun tindak pidana korupsi. (Aj)












