Kejati Jatim Ungkap Ratusan Perkara Korupsi dan Penegakan Hukum Humanis di Rakerda Kediri

- Reporter

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim Mia Amiati Saat Membuka Rakerda di Kediri,(Ist).

Kejati Jatim Mia Amiati Saat Membuka Rakerda di Kediri,(Ist).

KEDIRI, JATIM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan capaian pengungkapan ratusan perkara hukum yang telah ditangani sepanjang 2024. Hal ini disampaikannya dalam pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Jatim di Kota dan Kabupaten Kediri.

Capaian Kejati Jatim Penanganan Perkara Korupsi

Mia merinci bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi, pihaknya telah menyelidiki 181 perkara, menyidik 145 perkara, dan menangani 296 berkas dalam tahap prapenuntutan. Dari jumlah tersebut, 182 perkara telah masuk ke tahap penuntutan, sementara 192 perkara telah dieksekusi.

Baca juga: KPK Panggil Tujuh Anggota DPRD Jawa Timur dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Salah satu kasus besar yang ditangani adalah dugaan korupsi pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pembangunan Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Kongo, melalui TSG INFRA, yang melibatkan empat tersangka. Kasus lain adalah korupsi pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh BNI Cabang Jember melalui KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro pada 2021-2023, yang juga melibatkan empat tersangka.

“Total kerugian negara dari kedua kasus tersebut mencapai Rp150 miliar, dengan rincian Rp25 miliar pada kasus INKA dan Rp125 miliar pada kasus BNI,” ujar Mia.

Tindak Pidana Khusus dan Umum

Dalam penanganan tindak pidana khusus lainnya seperti perpajakan, kepabeanan, dan pencucian uang, Kejati Jatim menangani 52 perkara dalam tahap prapenuntutan, 40 perkara dalam tahap penuntutan, dan 56 perkara pada tahap eksekusi.

Untuk tindak pidana umum, Kejati Jatim mencatat 17.232 perkara pada tahap prapenuntutan, 11.928 perkara pada tahap penuntutan, 1.476 perkara dalam upaya hukum, dan 10.439 perkara telah dieksekusi.

Restorative Justice dan Tantangan Eksekusi Hukuman Mati

Sejak diberlakukannya kebijakan restorative justice oleh Kejaksaan Agung pada 2020, Kejati Jatim telah menyelesaikan 913 perkara melalui pendekatan ini, termasuk 373 perkara yang dihentikan penuntutannya pada 2024. Mia juga menyebut adanya 17 terpidana mati yang belum dieksekusi karena menunggu arahan dan aturan tata kelola dari pemerintah pusat.

Tema Rakerda: Penegakan Hukum Humanis

Rakerda Kejati Jatim 2024 mengusung tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Humanis untuk Mendukung Asta Cita Pembangunan Berkelanjutan.” Mia menegaskan bahwa penegakan hukum yang humanis tidak berarti lemah, tetapi menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan mengedepankan empati dan humanisme. Hal ini bertujuan untuk mengikis stigma bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Mia.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prinsip due process of law, memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak, dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

Dengan berbagai pencapaian dan strategi yang dipaparkan, Kejati Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Jawa Timur, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang berkeadilan.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee