Bupati Situbondo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

- Reporter

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Situbondo dan Kadis PU ditahan KPK,(ist).

Bupati Situbondo dan Kadis PU ditahan KPK,(ist).

SITUBONDO, JATIM – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Januari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada 2021–2024.

Bupati Situbondo,Karna Suswandi keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17:49 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, didampingi sejumlah petugas KPK. Selain Karna, KPK juga menahan Eko Prionggo Jati (EPJ), Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penahanan Bupati Situbondo

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Karna dan Eko akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025. “Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Asep menambahkan bahwa tim penyidik akan fokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pelacakan aset (asset tracing) yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Karna Suswandi (Bupati Situbondo) dan Eko Prionggo Jati diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak 6 Agustus 2024. “Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo,” kata Tessa.

Langkah KPK dalam Penanganan Kasus

KPK memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. “Fokus kami adalah menuntaskan penyidikan dan mengungkap potensi aliran dana serta kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka,” jelas Asep.

Baca juga: Kejati Jatim Ungkap Ratusan Perkara Korupsi dan Penegakan Hukum Humanis di Rakerda Kediri

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat korupsi, terutama dalam pengelolaan dana PEN yang sejatinya bertujuan untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi. KPK berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran negara.(Fia/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Gus Kautsar: Haul Masyayikh Adalah Wujud Syukur Santri kepada Para Guru dan Ulama
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Negara Wajib Melindungi Rakyatnya, Gus Lilur Minta Kepastian Hukum bagi Penambang Belerang Kawah Ijen
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:22 WIB

Gus Kautsar: Haul Masyayikh Adalah Wujud Syukur Santri kepada Para Guru dan Ulama

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB