Dinas PUPR Situbondo Tetap Berikan Pelayanan Publik, Meski Kadinas Ditahan KPK

- Reporter

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PUPR Situbondo, Eko Prionggo Jati(Foto: Fia Rahma/Liputansatu.id).

Kepala Dinas PUPR Situbondo, Eko Prionggo Jati(Foto: Fia Rahma/Liputansatu.id).

SITUBONDO, JATIM – Meski Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi, pelayanan kepada masyarakat di Dinas PUPR Situbondo tetap berjalan normal.

Penahanan EPJ dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode 2021–2024.

Pelayanan Publik PUPR SitubondoTetap Berjalan Normal

Sekretaris Dinas PUPP, M. Abdul Rahman, menegaskan bahwa operasional pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski kepala dinas sedang menghadapi kasus hukum.

“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Pengajuan dari masyarakat masih kami proses. Hari ini, kami bahkan mengirimkan Louder ke Desa Peleyan untuk menangani banjir, termasuk penanganan di daerah Banyuglugur,” ujar Abdul Rahman, Rabu (22/1/2025).

Kekosongan Jabatan Menunggu Arahan

Terkait kekosongan jabatan kepala dinas PUPR Situbondo, Abdul Rahman menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi penahanan sebagai dasar tindakan lebih lanjut.

“Sampai sekarang, kami belum menerima surat resmi terkait penahanan. Jadi, kami menunggu arahan lebih lanjut. Untuk administrasi yang memerlukan tanda tangan kepala dinas memang sempat vakum, tetapi surat menyurat tetap kami proses,” terangnya.

Baca juga: Bupati Situbondo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Fokus Pelayanan di Tengah Tantangan

Dinas PUPR memastikan bahwa penanganan permasalahan infrastruktur, seperti banjir dan layanan lainnya, tetap menjadi prioritas meski dalam situasi sulit. Komitmen bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti, sekalipun terjadi dinamika di internal pemerintahan.(Fia/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Gus Kautsar: Haul Masyayikh Adalah Wujud Syukur Santri kepada Para Guru dan Ulama
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Negara Wajib Melindungi Rakyatnya, Gus Lilur Minta Kepastian Hukum bagi Penambang Belerang Kawah Ijen
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:22 WIB

Gus Kautsar: Haul Masyayikh Adalah Wujud Syukur Santri kepada Para Guru dan Ulama

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB