TUBAN, JATIM – Seorang anak di bawah umur ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban atas kasus pencurian telepon seluler di sebuah counter HP yang terekam CCTV di Pasar Soko. Pelaku diketahui berinisial FN (13) dan berhasil diamankan pagi ini, Rabu (17/01).
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Sokosari. “Pelaku masih anak di bawah umur. Tadi sekitar pukul 8 pagi kami amankan di rumahnya,” ujar Ipda Rudi.
Modus dan Motif Pelaku
Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan modus mencongkel rolling door saat toko sudah tutup. Ipda Rudi menambahkan, motif utama pelaku adalah alasan ekonomi dan keinginan untuk bergaya.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai. Laporan terkait aksi pencurian ini diterima sejak November 2024, dengan laporan terbaru pada Januari 2025. Setelah menganalisis rekaman CCTV, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku.
Karena FN masih di bawah umur, ia akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Kami akan terus melakukan pengembangan karena aksi pencurian ini diduga melibatkan pelaku lain,” ungkap Ipda Rudi.
Baca juga: Curi Motor di Tuban, Perempuan Cantik Diamankan Warga
Kasus Pencurian di Tuban Terus Dikembangkan
Polisi kini tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Pengembangan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan pencurian di wilayah tersebut.(Az/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












