Viral di Facebook, Maling Gas Elpiji di Tuban Ditangkap Usai Aksinya Terekam CCTV

- Reporter

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian gas elpiji  berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Pelaku pencurian gas elpiji berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Seorang pria asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, tertangkap basah mencuri tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah toko di Desa Sambonggede. Aksi pelaku, yang diketahui bernama Dedi Isa Mahendra, berhasil digagalkan dan ditangkap warga pada Kamis (10/04/2025) sore, lalu diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, saat toko dalam keadaan kosong karena tidak dijaga oleh pemiliknya. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

“Modusnya, pelaku berkeliling dengan sepeda motor mencari toko yang ditinggal pemiliknya. Saat dirasa aman, pelaku langsung mengambil tabung gas elpiji,” ungkap Ipda Muh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Namun naas, aksi Dedi terekam kamera pengawas (CCTV) toko dan videonya viral di media sosial, terutama Facebook. Berkat penyebaran video tersebut, identitas pelaku berhasil dikenali oleh pemilik toko dan warga sekitar.

“Setelah video rekaman CCTV beredar luas, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke kami untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Rudi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa Dedi telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi berbeda. Beberapa desa yang pernah menjadi sasarannya antara lain:

  • Desa Senori (2 lokasi)
  • Desa Sambonggede (1 lokasi)
  • Desa Bogorejo (2 lokasi)
  • Desa Temandang (1 lokasi)
  • Desa Mandirejo (1 lokasi)

Total kerugian yang ditimbulkan dari serangkaian aksinya diperkirakan tidak melebihi Rp2.500.000. Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

“Pelaku akan menjalani persidangan Tipiring pada Rabu, 16 April 2025,” pungkas Rudi.

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

SMKN Jatirogo Undang Walimurid, Gelar Sosialisasi PIP Tepat Sasaran
Gedung Permanen Rampung, Sekolah Rakyat Tuban Mulai Tahun Ajaran Baru dengan 256 Siswa
Janji Tinggal Janji, Warga Socorejo Blokade Pelabuhan SIG Tuban
Kemarau Panjang, Warga Gunung Putri Situbondo Jalan Kaki 5 Kilometer Cari Air Bersih
Ratusan Warga Tuban Nikmati Layanan Kesehatan Gratis, SBI Jangkau 16 Desa
Bank Jatim Kembali Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Tuban, Salurkan CSR di Festival Mangrove Jatim X
PT SIG Mangkir dari Audiensi DPRD Tuban, Keluhan Debu Warga Belum Temui Solusi
Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Tuban, Enggan Komentari Pembangunan Yang Belum Rampung

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:03 WIB

SMKN Jatirogo Undang Walimurid, Gelar Sosialisasi PIP Tepat Sasaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:12 WIB

Gedung Permanen Rampung, Sekolah Rakyat Tuban Mulai Tahun Ajaran Baru dengan 256 Siswa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Janji Tinggal Janji, Warga Socorejo Blokade Pelabuhan SIG Tuban

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:36 WIB

Kemarau Panjang, Warga Gunung Putri Situbondo Jalan Kaki 5 Kilometer Cari Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:14 WIB

Ratusan Warga Tuban Nikmati Layanan Kesehatan Gratis, SBI Jangkau 16 Desa

Berita Terbaru