Dua Remaja Asal Tuban Curi 289 Tabung Elpiji 3 Kg di Lima Lokasi

- Reporter

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian tabung elpiji di wilayah Bojonegoro di amankan polisi,(Ist).

Pelaku pencurian tabung elpiji di wilayah Bojonegoro di amankan polisi,(Ist).

BOJONEGORO, JATIM – Berbekal mobil Elf sewaan dan gunting besi, dua remaja asal Tuban berhasil mencuri 289 tabung elpiji 3 kg dari lima pangkalan dan toko elpiji di Bojonegoro. Kedua pelaku, Rahayu Edi Setyo (20) dan Vidi Agus (24), warga Desa Dermawuharjo, Grabagan, Tuban, kini ditangkap bersama seorang penadah berinisial W, warga Desa Bakalan, Kapas, Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahantinto, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan di beberapa lokasi, termasuk sebuah toko di Desa Blimbinggede, Ngraho, pangkalan elpiji di Margomulyo, Trucuk, serta dua toko di Kalitidu, Bojonegoro.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dua pelaku dan penadahnya berhasil kami amankan,” ujar Mario, Jumat (10/1/2025).

Modus Operandi dan Hasil Curian

Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengincar toko atau pangkalan dengan stok tabung yang melimpah. Tabung yang dicuri bervariasi, mulai dari tabung penuh hingga kosong. Tabung-tabung tersebut dijual kepada penadah dengan harga berbeda.

Tabung penuh dijual seharga Rp 140 ribu per tabung.

Tabung kosong dijual dengan harga Rp 120-130 ribu per tabung.

Hasil pencurian ini menghasilkan uang sebesar Rp 39 juta untuk kedua pelaku, sementara penadah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 6 juta dengan menjual kembali tabung-tabung tersebut seharga Rp 160 ribu per tabung kosong.

Baca juga: Agen Oplos Elpiji di Tulungagung Ditangkap: Raup Keuntungan hingga Rp 100 Ribu per Tabung

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku Pencurian Tabung Elpiji

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  1. 289 tabung elpiji (89 di antaranya berisi gas).
  2. Satu unit mobil Elf rental.
  3. Sebuah gunting besi.

Salah satu pelaku, Vidi Agus, mengaku aksi tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Kami terpaksa mencuri karena masalah ekonomi. Mobil ini kami sewa seharga Rp 400 ribu per hari,” ujar Vidi.

Saat ini, para pelaku dan penadahnya tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bojonegoro untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB