SITUBONDO, JATIM – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap saat mencoba menjual motor hasil curiannya. Mahendra Taufik (43), warga Dusun Tete, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, diringkus tim opsnal Polres Situbondo pada Jumat (24/01/2025) di sebuah warung kopi di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus.
Polisi Sita Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, satu kunci T, tiga kunci duplikat motor Honda, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Barang bukti ini terkait dengan pencurian sepeda motor milik korban Indy di toko Basmalah.
Terlibat Dalam Dua Lokasi Pencurian
Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandi Omi Mielan, pelaku terlibat dalam dua lokasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lokasi pertama terjadi di toko Basmalah Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, dan lokasi kedua di area persawahan Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan.
“Identitas pelaku berhasil kami ungkap berdasarkan laporan korban dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berkat respons cepat petugas, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepat saat ia hendak menjual motor curiannya,” jelas AKP Evandi.
Baca juga: Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Ungkap 18 Kasus Curanmor dalam Sebulan, 5 Pelaku Ditangkap
Proses Penyelidikan Masih Berlanjut
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Situbondo masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya. “Proses penyelidikan terus berlanjut. Pelaku sedang kami mintai keterangan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tambahnya dalam pers reales.(Fia/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












