Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Satgas Pengendalian Harga Beras Situbondo Temukan Dua Toko Jual di Atas HET

- Reporter

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Situbondo saat melakukan sidak ke salah satu toko beras di wilayah kota Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Situbondo saat melakukan sidak ke salah satu toko beras di wilayah kota Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Sidak Gabungan Awasi Harga Beras di Pasaran

Situbondo – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Kabupaten Situbondo kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko beras di wilayah setempat. Dalam operasi yang dilakukan sejak pagi, tim gabungan menemukan dua toko yang masih nekat menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sidak dilakukan di empat titik lokasi, yakni Toko Alfi, Toko Amanah, CV Lautan Mas, dan Toko Ariskrina. Kegiatan ini melibatkan Satgas Pangan Polres Situbondo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Bulog.

Dua Toko Ditemukan Langgar HET

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga beras di pasaran serta menekan praktik penjualan di atas ketentuan.
“Kami melakukan pengecekan langsung di sejumlah toko. Hasilnya, sebagian besar pedagang sudah menjual sesuai aturan. Namun, ada dua toko yang masih melanggar dan menjual di atas HET,” tegasnya.
Dari hasil temuan, dua toko tersebut diketahui menjual beras premium merek Burung Cantik dengan harga Rp76.000 per 5 kilogram dan Rp150.000 per 10 kilogram, serta beras merek TH-88 seharga Rp75.500 per 5 kilogram.
Padahal, sesuai aturan, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP sebesar Rp12.500 per kilogram.

Langkah Tegas: Surat Teguran dan Ancaman Cabut Izin

Menindaklanjuti temuan tersebut, Disperindag Situbondo segera mengeluarkan surat teguran resmi kepada kedua toko. Apabila dalam waktu dekat harga tidak disesuaikan dengan HET, maka Dinas PTSP akan mencabut izin usaha toko-toko tersebut.
“Langkah tegas ini penting agar stabilitas harga beras di Situbondo tetap terjaga. Kami juga akan terus memantau tindak lanjut dari surat teguran tersebut,” tambah AKP Agung.

Harga di Toko Lain Masih Stabil

Sementara itu, hasil pemantauan di beberapa toko lainnya menunjukkan bahwa harga beras di Situbondo masih relatif stabil dan sesuai dengan batas HET yang berlaku.
Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Pengendalian Harga Beras Situbondo untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan pokok, terutama beras, tetap aman bagi masyarakat. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Enam Bulan Berlalu, Berkas Kasus Oknum Pegawai SIG dan PNS di Hotel Lynn Dikembalikan Jaksa
Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Namanya Tak Dipakai untuk Intervensi Muktamar NU
Divonis 10 Bulan, Cancoko Ungkap Dugaan Peran Kades Ngandong dalam Kasus Tambang Ilegal
HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi
Truk Tambang Bikin Jalan Kepohagung Hancur, Bupati Tuban: Itu Tanggung Jawab Desa
Bupati Tuban Lempar Tanggung Jawab Jalan Dilewati Truk Tambang ke Desa
Polresta Tuban Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan HOS Cokroaminoto dan Kekerasan Seksual Anak
Polresta Tuban Ungkap Kasus Tawuran dan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Enam Bulan Berlalu, Berkas Kasus Oknum Pegawai SIG dan PNS di Hotel Lynn Dikembalikan Jaksa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Namanya Tak Dipakai untuk Intervensi Muktamar NU

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Divonis 10 Bulan, Cancoko Ungkap Dugaan Peran Kades Ngandong dalam Kasus Tambang Ilegal

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:01 WIB

HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Truk Tambang Bikin Jalan Kepohagung Hancur, Bupati Tuban: Itu Tanggung Jawab Desa

Berita Terbaru

Penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI kepada narapidana Lapas Kelas IIB Tuban, Senin (17/08/2026). Sebanyak 251 narapidana menerima remisi, sementara 91 lainnya belum memenuhi persyaratan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi

Senin, 17 Agu 2026 - 23:01 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu