Residivis Curanmor di Tuban Ditangkap Polisi Setelah Jebakan COD

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis pelaku Curanmor di Kabupaten Tuban berhasil ditangkap,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Residivis pelaku Curanmor di Kabupaten Tuban berhasil ditangkap,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pelaku yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa akhirnya tertangkap setelah polisi melakukan penyelidikan melalui media sosial.

Kanit Pidum/Jatanras Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Nur Hadi (40), warga Desa Sumurgung. Nur Hadi melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat Street miliknya dengan nomor polisi B 6219 JAE hilang saat diparkir di depan rumah tetangganya pada Kamis, 6 Maret 2025. Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan situasi sekitar yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, petugas menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan sebuah motor dengan ciri-ciri mirip kendaraan milik korban. Kecurigaan semakin menguat setelah petugas menelusuri lebih lanjut identitas akun yang mengunggah penjualan motor tersebut.

“Kami menemukan motor korban dijual di Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengidentifikasi penjualnya dan memastikan bahwa motor tersebut memang milik korban,” jelas Ipda Rudi saat ditemui wartawan di Mapolres Tuban pada Rabu (12/04/2025).

Baca juga: Unit Jatanras Polres Tuban Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Mojokerto

Baca juga: Tuban Darurat Curanmor, Satreskrim: Jangan Beri Kesempatan Pelaku

Untuk menangkap pelaku, polisi kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengajak pelaku melakukan transaksi atau cash on delivery (COD). Kesepakatan pun dibuat untuk bertemu di sebuah warung di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, pada Minggu, 9 Maret 2025. Saat pelaku datang membawa motor hasil curian, petugas yang sudah bersiaga langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri motor korban dan menjualnya di media sosial. Ia juga mengungkapkan bahwa saat itu kunci motor masih tergantung di kendaraan, sehingga ia dengan mudah membawanya kabur,” tambah Ipda Rudi.

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa pelaku adalah residivis dengan kasus serupa (curanmor )di wilayah Kabupaten Lamongan. Saat ini, ia kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee