Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Tuban, Ternyata Sudah Beraksi di Tiga Lokasi

- Reporter

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku begal payudara diringkus Satreskrim Polres Tuban di Lamongan 
 setelah melakukan aksinya di depan Balai Desa Klotok Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pelaku begal payudara diringkus Satreskrim Polres Tuban di Lamongan setelah melakukan aksinya di depan Balai Desa Klotok Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pelaku Begal Payudara Diringkus Satreskrim Polres Tuban

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap pelaku begal payudara yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025, setelah serangkaian laporan dari masyarakat terkait aksi pelecehan seksual di beberapa lokasi.

Korban Melapor Setelah Dilecehkan di Depan Balai Desa

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang korban berinisial DIR (36), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang. Korban melaporkan tindak pelecehan yang dilakukan oleh AY (34), warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabakan.
Kejadian terjadi saat korban sedang berangkat kerja dan merasa diikuti oleh seseorang yang tidak dikenal. Saat melintas di depan Balai Desa Klotok, pelaku memepet korban dan melakukan aksi cabul.

“Korban disentuh di dada sebelah kanan, lalu pelaku melarikan diri,” ujar AKP Dimas.

Pelaku Ditangkap di Lamongan Setelah Penyelidikan

Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

“Setelah penyelidikan, AY berhasil ditangkap dan kini telah diamankan di Mapolres Tuban,” lanjut AKP Dimas.

Pelaku Akui Sudah Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pelecehan serupa di tiga lokasi berbeda. Ketika ditanya motifnya, AY mengaku hanya melampiaskan nafsu.

“Hanya karena pengen,” ucapnya singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee