TUBAN – Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Brachmastra Yudha resmi melayangkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tuban pada Rabu (04/06/2025). Surat itu berisi permintaan agar BK menjatuhkan sanksi kepada salah satu anggota dewan, Munir, yang diduga melanggar kode etik karena menghisap rokok vape saat sidang paripurna berlangsung.
Ketahuan Ngevape dan Ngobrol Saat Sidang Berlangsung
Munir, yang juga tertangkap kamera tengah asyik mengobrol dengan rekan sesama anggota dewan saat sidang digelar pada Rabu (28/05/2025), dinilai tidak menunjukkan sikap terhormat sebagai wakil rakyat. Aksi tersebut menuai sorotan dan kemarahan publik, hingga FKM Brachmastra Yudha merasa perlu mengadukan langsung ke BK DPRD Tuban, Siang tadi (04/06/2025).
“Benar, Mas. Kita menyurati BK DPRD agar menindak tegas anggota dewan yang diduga melanggar kode etik,” tegas Kundono, Koordinator FKM Brachmastra Yudha.
Tak Ada Larangan Tertulis, Tapi Tetap Dianggap Melanggar Etika
Kundono menyatakan, meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam tata tertib DPRD mengenai penggunaan vape, tindakan Munir dianggap mencederai etika publik dan memberi contoh buruk.
“Saya heran, kok ada wakil rakyat yang bukannya fokus bekerja, tapi malah asyik nyedot vape. Itu bukan contoh yang baik,” ujarnya.
FKM juga mendesak Munir—yang diketahui berasal dari Fraksi Golkar—untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Tuban. Mereka pun berencana mendatangi kantor DPRD lagi untuk memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti.
Ketua BK DPRD Tuban: Etikanya Tak Pantas Meski Tak Ada Aturan Tertulis
Sementara itu, Ketua BK DPRD Tuban, Imam Sutiono, mengakui tidak ada larangan tertulis mengenai merokok di ruang sidang paripurna. Namun ia menilai, sebagai wakil rakyat, anggota dewan seharusnya menjaga etika di ruang resmi dan tertutup.
“Secara etika tidak pas di ruang tertutup ada kejadian seperti itu,” ujarnya.
FKM: Jaga Marwah Lembaga Legislatif
Kundono menyampaikan bahwa pihaknya awalnya hendak menyerahkan surat pengaduan langsung kepada Ketua DPRD, Sugiantoro, namun yang bersangkutan sedang mengikuti rapat internal. Akhirnya, surat tersebut diterima oleh Bagian Umum dan Keuangan DPRD melalui petugas keamanan.
FKM berharap BK DPRD segera memberikan klarifikasi dan tindakan tegas atas laporan tersebut demi menjaga marwah lembaga legislatif di Bumi Ranggalawe.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












