TUBAN — Pernikahan sejatinya menjadi momen sakral dan membahagiakan. Namun, bagi sebagian warga di Kabupaten Tuban, proses mengurus pernikahan justru diwarnai pengalaman tak menyenangkan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) saat hendak mengurus administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp900 ribu. Ironisnya, permintaan tersebut muncul dari oknum yang disebut-sebut sebagai petugas atau perantara dari desa, yang sering kali disebut modin.
Diarahkan ke Modin, Warga Diminta Bayar Tanpa Alasan Jelas
Muhammad, warga Kecamatan Kerek, menceritakan pengalamannya saat membantu adiknya mengurus pernikahan. Alih-alih mendapat pelayanan langsung di KUA, ia justru diarahkan untuk menghubungi modin di desanya.
“Saya diminta mengumpulkan sejumlah berkas dan membayar Rp250 ribu, padahal saya berniat mengurus sendiri,” ujar Muhammad.
Pengalaman serupa dialami Yani, warga dari kecamatan yang sama. Ia mengaku harus merogoh kocek hingga Rp900 ribu karena diarahkan oleh KUA ke petugas desa, yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai “biaya administrasi”.
Hal yang sama juga disampaikan seorang warga Kecamatan Jenu yang enggan disebut namanya. Ia mengaku diminta Rp250 ribu hanya untuk pengurusan tanda tangan surat pindah nikah.
“Katanya harus lewat petugas itu, dan biayanya segitu. Kalau tidak, katanya tidak bisa,” ujarnya kesal.
Kemenag Tegas: Semua Layanan di KUA Tanpa Biaya
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Tuban menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pernikahan di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tidak ada kewajiban bagi calon pengantin untuk menggunakan perantara atau modin. Mereka boleh mendaftar langsung ke KUA dengan membawa persyaratan dari desa atau kelurahan,” jelasnya saat dikonfirmasi Liputansatu.id pada Selasa (11/6).
Pihak Kemenag juga membantah adanya praktik pengkondisian atau arahan dari petugas KUA agar warga menggunakan jasa modin.
“Kalau bantuan itu atas permintaan sendiri dari calon pengantin, itu tidak dilarang. Tapi kalau diarahkan, itu tidak benar,” tegasnya.
Imbauan: Calon Pengantin Bisa Urus Sendiri, Semua Proses Gratis
Untuk mencegah pungli, pihak Kemenag Tuban mengimbau agar masyarakat mengetahui haknya saat mengurus administrasi pernikahan. Selama semua berkas sudah lengkap, calon pengantin tidak perlu membayar sepeser pun untuk proses pendaftaran maupun pelaksanaan akad di KUA.
“Catin bisa mengurus langsung ke KUA setelah mengurus surat dari desa atau kelurahan. Semua layanan gratis. Jangan segan untuk melaporkan jika ada permintaan biaya yang tidak resmi,” pungkasnya. (Az/Kief).
Editor : Mukhyidin Kifdhi












