Tuban – Sebanyak 291 pekerja kebersihan yang bertugas di lingkungan PT Semen Indonesia (SIG) Pabrik Tuban tidak dapat masuk bekerja pada Kamis pagi (03/07/2025). Hal itu terjadi setelah kartu identitas kerja (ID card) mereka dinonaktifkan oleh pihak vendor, menyusul penolakan para pekerja terhadap sistem kontrak kerja baru yang dianggap merugikan.
Permasalahan bermula dari perubahan sistem pengupahan pekerja yang diberlakukan sejak tiga tahun terakhir, saat pandemi Covid-19 melanda. Para pekerja yang sebelumnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bulanan, diubah menjadi PKWT harian dengan sistem kerja hanya 18 hari per bulan.
Salah seorang pekerja, yang enggan disebutkan namanya, menyebut perubahan itu sangat berdampak terhadap penghasilan dan jaminan hak mereka.
“Kami dijanjikan saat kondisi pabrik sudah membaik, sistem upah akan dikembalikan seperti semula. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami hanya dijanjikan terus-menerus,” ungkapnya.
Tolak Tandatangani Kontrak Baru
Ketidakjelasan itu membuat para pekerja menolak menandatangani kontrak kerja baru dengan skema harian. Akibat penolakan tersebut, ID card mereka secara sepihak dinonaktifkan sehingga mereka tidak bisa masuk area kerja.
Duraji, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang mendampingi para pekerja, mengecam langkah tersebut.
“Kami minta sistem kerja dikembalikan seperti dulu, PKWT bulanan. Tapi malah ID card para pekerja dinonaktifkan. Ini bentuk tekanan,” ujar Duraji saat ditemui di lokasi.
Ia menyebut, pihaknya sebenarnya terbuka untuk dialog, namun meminta perusahaan tidak mengambil tindakan yang semakin memperkeruh suasana.
“Kami tidak menolak perjanjian kerja, tapi kami menolak bentuk perjanjian yang tidak manusiawi,” tegasnya.
Tuntut Kompensasi Sesuai Aturan
Selain mendesak pengembalian sistem kontrak lama, para pekerja juga menuntut adanya pemberian kompensasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT dan alih daya.
“Kami menuntut kompensasi sebesar Rp7,4 juta per pekerja, sesuai masa kerja. Kalau dikalikan 291 pekerja, nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Duraji.
Menurutnya, para vendor berdalih bahwa kompensasi tidak diatur dalam perjanjian kerja sebelumnya.
Tiga Vendor dan Upaya Mediasi
Para pekerja tersebut berasal dari tiga perusahaan vendor yang bekerja sama dengan PT SIG, yakni PT Wira Karya Teknika, PT Niaga Nusantara Mandiri, dan PT Sonar Persada Manunggal.
Duraji menyebut bahwa pihak vendor telah menyampaikan bahwa pengembalian sistem kerja ke PKWT bulanan baru bisa dilakukan awal tahun 2026, namun belum ada jaminan tertulis. Sementara itu, pihak serikat juga telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan dan vendor.
“Kami menunggu kabar dari pihak pusat dan Disnakerin. Kalau belum ada kepastian, kami akan siapkan aksi lanjutan,” pungkasnya.
Pihak Perusahaan Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, pihak PT SIG Tuban melalui Senior Manager of Communications and CSR, Dharma Sunyata, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun permintaan wawancara belum direspons.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












