Modus Travel Umrah Bodong, 97 Jemaah Jadi Korban di Situbondo: Kerugian Capai Rp2,4 Miliar

- Reporter

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka berhasil diamankan kepolisian Polres Situbondo dalam kasus penipuan travel umrah dengan kerugian miliaran rupiah, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Dua tersangka berhasil diamankan kepolisian Polres Situbondo dalam kasus penipuan travel umrah dengan kerugian miliaran rupiah, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Satreskrim Polres Situbondo Tangkap Dua Petinggi Travel

Situbondo Harapan untuk beribadah ke Tanah Suci berubah menjadi mimpi buruk bagi 97 calon jemaah umrah. Mereka menjadi korban penipuan berkedok biro travel umrah ilegal dengan kerugian mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.

Kasus ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo pada Jumat (29/08/2025). Dua orang petinggi perusahaan PT Baginda Support Sistem ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan pihak kepolisian.

Modus Travel Umrah Murah Tanpa Izin Resmi

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AF (Direktur Utama) dan YHC (Direktur Marketing) menawarkan paket umrah dengan harga di bawah pasaran, meski tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
“Modusnya adalah menjual mimpi dengan harga murah. Tapi kenyataannya, mereka tidak memberangkatkan jemaah. Dana yang terkumpul malah dipakai untuk kepentingan pribadi dan aktivitas trading,” ungkap Rezi.

Berlangsung Hampir Setahun, Menyasar Banyak Daerah

Aksi penipuan ini berlangsung sejak November 2023 hingga September 2024. Meskipun awalnya beroperasi di Situbondo, penyelidikan mengungkap jaringan mereka juga merambah Malang, Jember, Probolinggo, Banyuwangi, hingga Surabaya.

Rezi menyebut, pelaku sempat menciptakan ilusi kepercayaan dengan menitipkan sebagian kecil jemaah ke travel resmi agar korban yakin perusahaannya legal.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara Maksimal 4 Tahun

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset tersangka, termasuk yang diduga dialihkan ke bentuk investasi atau rekening pribadi.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada Travel Umrah Ilegal

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran umrah murah yang tidak memiliki izin resmi. Proses hukum kasus ini akan terus dikawal secara transparan demi memberikan keadilan bagi para korban. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee