Gerakan Moral Dimulai dari Taman Makam Pahlawan
Tuban – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Sekretariat Bersatu, terdiri dari LSM GMAS, Ormas Pemuda Pancasila (PP), dan LSM LIN, menggelar aksi protes atas vonis bebas terdakwa kasus kekerasan pada anak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (10/09/2025).
Aksi dimulai dengan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tuban. Bagi mereka, langkah itu menjadi simbol penghormatan kepada para pahlawan sekaligus penyulut semangat moral dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
Tuntut Ketua PN Turun Langsung
Setelah dari TMP, massa bergerak ke PN Tuban. Mereka berorasi dan mendesak agar Ketua PN Tuban menemui langsung para pengunjuk rasa. Namun yang hadir hanya Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar.
Ketidakpuasan massa membuat aksi berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Di sana, Kepala Kejari Imam Sutopo menerima perwakilan dan menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Memo kasasi telah kami layangkan tanggal 2 kemarin,” ujarnya.
Soroti Peran Pemkab dalam Perlindungan Anak
Aksi kemudian berlanjut ke Dinas Sosial P3A PMK Tuban. Massa mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap korban, yang merupakan anak di bawah umur dari keluarga tidak mampu.
Kepala Dinsos Sugeng Purnomo menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan sosial, termasuk bimbingan konseling agar korban bisa kembali bersosialisasi. Namun ia menegaskan soal kasus hukum sepenuhnya wewenang aparat penegak hukum.
“Kami akan lakukan pendampingan pada korban,” katanya singkat.
Massa Nilai Negara Abai
Koordinator aksi, Jatmiko, menegaskan pihaknya mendesak pemberhentian Ketua PN Tuban beserta majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas. Selain itu, pihaknya juga menuntut evaluasi terhadap Dinsos yang dianggap belum maksimal dalam melindungi anak dan masyarakat kecil.
“Kami sudah bersurat ke Komisi Yudisial, MA, Komnas HAM, dan DPR RI. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan membangun tenda perjuangan hingga Ketua PN menemui kami,” tegasnya.
Simbol Tekanan Publik yang Terus Membesar
Rencana mendirikan tenda perjuangan menunjukkan bahwa aksi ini tidak berhenti pada protes sesaat, melainkan berpotensi menjadi gerakan berkelanjutan. Bagi massa, ketidakhadiran Ketua PN semakin menguatkan dugaan adanya ketertutupan dalam proses peradilan.
Meski PN Tuban berpegang pada Perma Nomor 7 Tahun 2015 yang menunjuk hakim juru bicara untuk menghadapi publik, masyarakat menilai tidak ada larangan Ketua PN untuk hadir langsung menemui rakyat.
Gerakan massa ini sekaligus menyoroti celah besar dalam perlindungan anak: ketika aturan hukum berjalan kaku, keadilan moral yang dituntut publik justru semakin lantang. (Az)
Editor : Kief












