Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Empat Tersangka Dibekuk

- Reporter

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka kasus sindikat curanmor lintas daerah yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Situbondo bekerja sama dengan Polres Badung/Bali, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

tersangka kasus sindikat curanmor lintas daerah yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Situbondo bekerja sama dengan Polres Badung/Bali, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Kerja sama lintas daerah antara Satreskrim Polres Situbondo dan Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus jaringan penadahan yang beroperasi lintas wilayah. Empat orang tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam kasus ini.

Bermula dari Hilangnya Motor di Situbondo

Kasus ini berawal pada Jumat (15/8/2025) ketika seorang warga Desa Sletereng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di halaman rumahnya. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menelusuri jejak pelaku. “Awalnya kami menerima laporan warga yang kehilangan motor. Dari rekaman CCTV, tim kemudian melakukan pendalaman hingga mengarah pada jaringan curanmor lintas daerah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Kamis (11/09/2025).

Penadah Jadi Kunci Terungkapnya Sindikat

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan MM (32), seorang penadah. Dari tangannya, polisi menyita satu unit Scoopy warna cokelat hitam yang dibeli dengan harga Rp5,5 juta dari dua pelaku utama, SR (37) dan IW (28), untuk kemudian dijual kembali. “Motor hasil curian itu mereka jual ke penadah dengan harga jauh lebih murah. Dari situ jaringan mereka mulai terbongkar,” terang Agung.

Operasi Gabungan di Bali

Penelusuran lebih lanjut membawa tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung melakukan operasi penangkapan di Bali pada Rabu (10/09/2025). IW berhasil ditangkap, sementara SR ditangani langsung Polres Badung karena juga terlibat kasus lain di wilayah hukum tersebut.
Adapun tersangka lain berinisial NR diketahui sudah lebih dulu mendekam di tahanan Polres Banyuwangi atas kasus berbeda.

Jerat Hukum dan Barang Bukti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Agung.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna cokelat hitam lengkap dengan kunci kontak dan STNK.

Komitmen Polisi Tindak Tegas Sindikat Curanmor

Agung menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas jaringan curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. “Kerja sama lintas daerah sangat penting. Kasus ini contoh bahwa pelaku bisa bergerak antarwilayah, sehingga kolaborasi antar-polres mutlak diperlukan,” tandasnya. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee