Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Kasus Kebakaran Toko Parfum Oxxy Tuban Tetakit Dugaan Penyimpanan Bahan B3 Dihentikan

- Reporter

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melalap Toko Parfum Oxxy di Kabupaten Tuban, insiden yang kini diselesaikan melalui jalur mediasi antara pemilik usaha dan korban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melalap Toko Parfum Oxxy di Kabupaten Tuban, insiden yang kini diselesaikan melalui jalur mediasi antara pemilik usaha dan korban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Penyelidikan kasus kebakaran Toko Parfum “Oxxy” di Kabupaten Tuban resmi dihentikan. Kepolisian menyebut perkara tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi antara pemilik usaha dan korban.

Kanit Reskrim Polsek Tuban, Iptu Sugiyanto, mengungkapkan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
“Kami telah memeriksa pemilik usaha dan korban. Hasilnya, mereka sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pemilik usaha berkomitmen penuh memberikan ganti rugi serta menanggung tanggung jawab medis terhadap korban,” terang Iptu Sugiyanto, Senin (04/05/2026).

Dua Korban, Satu Alami Luka Bakar Serius

Dalam insiden tersebut, dua karyawan menjadi korban. Satu orang mengalami luka bakar serius hingga 40 persen, sementara satu lainnya mengalami trauma.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/04/2026) ini sempat menjadi perhatian publik. Kebakaran tersebut terjadi hanya berselang beberapa jam setelah insiden besar yang menghanguskan puluhan kios di Pasar Baru Tuban.
Kedekatan waktu dua kejadian tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait potensi risiko kebakaran di kawasan padat aktivitas.

Polisi Klarifikasi Dugaan Bahan Berbahaya

Terkait dugaan awal adanya bahan kimia berbahaya (B3) di lokasi kejadian, polisi memberikan klarifikasi. Sebelumnya ditemukan enam jerigen cairan yang sempat diduga sebagai etanol pemicu api.
Namun hasil identifikasi menunjukkan bahwa cairan tersebut bukan etanol murni, melainkan detergen atau pewangi pakaian cair.
“Itu bahan pewangi cuci baju cair yang dibeli dalam bentuk literan untuk dikemas ulang (repacking) dan dijual kembali. Jadi, bukan bahan B3 yang dilarang penyimpanannya tanpa izin khusus,” jelasnya.

Imbauan Tingkatkan Standar Keamanan Usaha

Polisi mengimbau para pelaku usaha agar menjadikan rangkaian peristiwa kebakaran ini sebagai pelajaran penting, terutama dalam meningkatkan standar keamanan di tempat kerja.
“Kami mengimbau seluruh pemilik usaha di Tuban untuk meningkatkan standar keamanan di tempat kerja. Waspadai titik-titik rawan dan pastikan alat pemadam api tersedia. Kewaspadaan adalah kunci utama mencegah tragedi serupa terulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, api melalap bangunan Toko Parfum Oxxy dan memicu kepanikan warga sekitar. Kobaran api disebut muncul secara tiba-tiba dan cepat membesar karena menyambar bahan mudah terbakar di dalam toko.
Asap hitam pekat sempat membumbung tinggi sebelum akhirnya berhasil dikendalikan oleh tim pemadam kebakaran agar tidak merembet ke permukiman padat di sekitarnya. (Az)

Berita Terkait

Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi
Bara Bediang Menyambar Dapur dan Kandang Sapi Warga Semanding Tuban Ludes
Selesai, Tunai, Tuntas: Gus Lilur Ajukan Tiga Syarat untuk Menepi dari Polemik Muktamar NU
Polresta Tuban Bekuk Residivis Spesialis Pencurian
Mediasi Kasus Pembongkaran Kios Bangunrejo Tuban Buntu
Polresta Tuban Terkesan Tutup Mata Kasus Laka SR
Kebakaran di Klotok Tuban : Remaja 13 Tahun Alami Luka Bakar 85 Persen
Tragis! Pemuda Meninggal Usai Senggol Rombongan Tongklek di Tuban

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi

Rabu, 30 September 2026 - 15:03 WIB

Bara Bediang Menyambar Dapur dan Kandang Sapi Warga Semanding Tuban Ludes

Selasa, 29 September 2026 - 14:34 WIB

Selesai, Tunai, Tuntas: Gus Lilur Ajukan Tiga Syarat untuk Menepi dari Polemik Muktamar NU

Senin, 28 September 2026 - 18:17 WIB

Polresta Tuban Bekuk Residivis Spesialis Pencurian

Jumat, 25 September 2026 - 20:39 WIB

Mediasi Kasus Pembongkaran Kios Bangunrejo Tuban Buntu

Berita Terbaru

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu