Tuban – Penanganan dugaan pelanggaran prosedur oleh sejumlah anggota Polres Tuban kini memasuki fase yang semakin serius. Delapan anggota kepolisian, terdiri dari satu perwira dan tujuh bintara, resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. Langkah ini diambil setelah mencuatnya dugaan salah tangkap terhadap seorang warga bernama Muhammad Rifai alias Radit, asal Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Kronologi: Tuduhan Pencurian Semangka yang Tak Terbukti
Kasus ini bermula ketika Radit ditangkap oleh sejumlah anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian semangka. Namun, seiring proses klarifikasi dan pemeriksaan, dugaan tersebut tidak menemukan bukti kuat.
Dalam pengakuannya, Radit menyebut bahwa ia mendapat perlakuan tidak manusiawi selama diamankan. Keluarga korban menilai proses penangkapan tersebut janggal dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, keluarga Radit akhirnya membawa laporan ke Polda Jawa Timur, terutama setelah disebut adanya tawaran damai yang tidak diterima oleh pihak keluarga. Laporan tersebut menjadi titik balik bergulirnya pemeriksaan internal terhadap para anggota yang terlibat dalam operasi tersebut.
Penempatan Patsus: Langkah Penting untuk Menjaga Objektivitas
Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa penempatan delapan anggota ke dalam patsus adalah prosedur penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan tidak terpengaruh pihak mana pun.
“Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur,” tegas Iptu Siswanto.
Penempatan patsus biasanya dilakukan dalam kasus-kasus yang menyangkut dugaan pelanggaran serius, terutama yang berkaitan dengan hak-hak warga, tindakan represif, penyalahgunaan wewenang, atau kesalahan prosedur dalam penegakan hukum.
Siswanto juga menegaskan bahwa prosedur ini merupakan standar dalam tubuh Polri sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, terutama ketika kasus telah menyita perhatian publik.
Bidpropam Polda Jatim Ambil Alih Penanganan
Sebagai bentuk transparansi dan untuk menghindari potensi konflik kepentingan, proses penanganan kasus ini kini sepenuhnya dialihkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.
“Untuk penanganan kasus ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” tambah Iptu Siswanto.
Pengambilalihan oleh Bidpropam Polda merupakan indikasi bahwa kasus ini dianggap cukup serius untuk diperiksa oleh tingkat yang lebih tinggi, terutama bila menyangkut dugaan pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, hingga potensi pelanggaran pidana.
Di sisi lain, keluarga Radit berharap agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berakhir pada sanksi internal. Mereka menuntut keadilan atas perlakuan yang dialami Radit dan menilai bahwa prosedur penangkapan seharusnya dilakukan secara, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat.
Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung
Hingga kini, pemeriksaan terhadap delapan anggota Polres Tuban masih berlangsung di bawah pengawasan ketat Bidpropam Polda Jawa Timur. Pemeriksaan mencakup:
• Klarifikasi kronologi penangkapan,
• Evaluasi prosedur penindakan,
• Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik,
• Uji kesesuaian tindakan di lapangan dengan SOP Polri.
Polres Tuban menyatakan akan memberikan informasi terbaru kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung dan hasil resmi disampaikan oleh Bidpropam.
Perkembangan kasus ini mendapatkan sorotan publik yang cukup besar, karena menyentuh isu sensitif: hubungan antara pelayanan kepolisian dan hak-hak warga negara. Bagi sebagian pihak, kasus ini disebut sebagai ujian bagi Polres Tuban dalam menunjukkan komitmen reformasi internal.
Ke depan, hasil pemeriksaan Bidpropam akan menjadi penentu apakah delapan anggota tersebut akan dikenakan sanksi disiplin, etik, atau bahkan pidana—bergantung pada tingkat kesalahan yang ditemukan. (Az)
Editor : Kief












