Tuban — Proses hukum dugaan penggelapan lahan milik PT Semen Indonesia (SBI) yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, kembali bergerak cepat. Delapan warga pelapor dipanggil ulang oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan tambahan, Kamis (11/12/2025) pagi.
Kuasa hukum warga, Khoirul Nasihin, menyebut pemanggilan ulang ini adalah langkah penting agar perkara pidana tidak berhenti setelah gugatan perdata dicabut oleh warga.
Warga Mendesak Proses Pidana Tetap Jalan
Nasihin menegaskan bahwa warga menginginkan kepastian penegakan hukum.
“Perdata sudah selesai, maka pidananya harus jalan. Hari ini warga hadir untuk memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Pemeriksaan lanjutan ini disebut fokus pada dugaan tindakan terlapor yang mengarahkan pihak tertentu untuk mengeluarkan uang penyewaan lahan yang sebenarnya bukan haknya.
“Keterangan warga jelas: ada pihak yang diarahkan oleh terlapor, dan itu disebut atas perintah dari SBI. Hal ini perlu diperjelas oleh penyidik,” tegasnya.
Pada hari itu, empat warga diperiksa, sementara empat lainnya dijadwalkan hadir keesokan harinya. Menurut Nasihin, warga mulai khawatir terkait potensi hilangnya bukti jika prosesnya berlarut-larut.
“Kami minta proses ini dipercepat. Jangan sampai ada bukti yang hilang. Maka dari itu, kami mohon penahanan segera dilakukan,” ujarnya.
Penjelasan Polres Tuban: Pemeriksaan untuk Lengkapi Petunjuk P19
Secara terpisah, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, IPTU Danny Rhakasiwi, membenarkan adanya pemeriksaan ulang saksi. Ia menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk P19 dari Kejaksaan.
“Ada keterangan yang belum lengkap, karena itu saksi dipanggil ulang untuk melengkapi berkas,” jelas Danny.
Terkait kemungkinan penahanan tersangka, Danny menegaskan hal tersebut baru dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Kalau P21, tentu kami tahan. Tapi saat ini masih tahap pemeriksaan,” tegasnya.
Kronologi Kasus: Kades Tingkis Tetapkan Tersangka Sejak November 2025
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan penyewaan ilegal lahan PT Semen Indonesia (SBI). Setelah penyelidikan berjalan, Polres Tuban menetapkan Kades Tingkis, Agus Susanto, sebagai tersangka pada 3 November 2025.
Warga menilai kasus ini memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan sekaligus menimbulkan kerugian terhadap aset perusahaan.
Warga kembali menegaskan bahwa mereka ingin proses hukum ini dituntaskan tanpa menunda.
Mereka berharap penyidik Polres Tuban segera melengkapi berkas dan memastikan perkara ini tidak berlarut-larut demi menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Az)
Editor : Kief












