JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku hingga saat ini. Perubahan status baru akan terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota.
“Dalam UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) disebutkan bahwa undang-undang ini berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota ditandatangani. Jadi, selama Keppres belum disahkan, ibu kota RI tetap DKI Jakarta,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa DPR saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk mempersiapkan perubahan nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Revisi ini bertujuan memastikan transisi berjalan tanpa hambatan.
“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi perubahan setelah Keppres ditandatangani. Saat ini, pemilihan masih dilakukan untuk Gubernur DKI Jakarta. Namun, setelah nomenklatur berubah, jabatan itu akan menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Supratman juga menekankan pentingnya revisi ini untuk memastikan kepastian hukum, terutama terkait status anggota DPR, anggota DPD, serta wilayah pemilihan DPD. Revisi diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
“UU DKJ akan mulai berlaku setelah Keppres disahkan. Oleh karena itu, revisi ini penting untuk mencegah kebingungan,” tambahnya.
Revisi ini juga disiapkan menjelang Pilkada Serentak 2024 agar proses pemilihan tetap berjalan sesuai aturan.
“Langkah ini bertujuan memastikan kejelasan dalam proses pemilihan. Saat ini yang dipilih adalah Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Namun, setelah Keppres ditandatangani, nama tersebut akan resmi berubah menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” jelas Supratman.
Dengan revisi UU DKJ, diharapkan transisi status Jakarta sebagai ibu kota dapat berlangsung lancar, sekaligus menjaga stabilitas hukum dan administrasi di tengah dinamika politik yang sedang berkembang.
Editor : Agus Susanto












