Tuban – Sorotan publik kini mengarah ke sejumlah proyek di Kabupaten Tuban setelah muncul dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kabar ini cukup mengejutkan, karena Kabupaten Tuban dikenal sebagai daerah yang mendapatkan berbagai penghargaan K3, baik dari tingkat provinsi maupun pusat.
Ketua Komunitas Safety Kabupaten Tuban, Muhammad Winarto, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, penghargaan K3 seharusnya menjadi pemicu untuk mempertahankan dan meningkatkan standar keselamatan di lapangan, bukan sekadar pencapaian seremonial yang menjadi pajangan saja.
“Ini ironis. Tuban sudah sering mendapat penghargaan K3, tapi di sisi lain masih ada proyek yang diduga mengabaikan keselamatan pekerja. Ini memberi contoh yang keliru bagi masyarakat dan bisa merusak reputasi daerah,” tegas Winarto, Kamis (14/08/2025).
Kasus dugaan pelanggaran ini muncul setelah laporan dari beberapa pekerja dan pengawas proyek yang mengungkap adanya kondisi kerja yang tidak sesuai standar keselamatan. Misalnya, tidak lengkapnya alat pelindung diri (APD), prosedur kerja yang diabaikan, dan kurangnya pengawasan di area konstruksi.
Dampak Terhadap Citra Daerah dan Keselamatan Pekerja
Winarto menegaskan, pelanggaran K3 bukan sekadar masalah administratif, tetapi dapat berdampak langsung pada keselamatan pekerja dan citra Kabupaten Tuban, yang dikenal dengan julukan Bumi Ronggolawe.
“K3 bukan sekadar formalitas atau demi penghargaan. Ini menyangkut nyawa manusia. Kalau benar ada pelanggaran, harus segera dibenahi. Jangan sampai kita hanya bagus di atas kertas, tapi buruk di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kelalaian kecil di lapangan bisa berakibat fatal, mulai dari cedera ringan hingga kematian, dan memicu dampak sosial-ekonomi yang luas bagi keluarga pekerja.
K3: Kewajiban Hukum dan Moral Perusahaan
Dalam konteks hukum, setiap perusahaan yang menjalankan proyek konstruksi wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta peraturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 50 Tahun 2012. Kewajiban ini mencakup penyediaan perlindungan bagi pekerja, peralatan kerja yang aman, dan prosedur kerja yang sesuai standar.
Winarto menekankan bahwa keselamatan pekerja merupakan tanggung jawab moral dan hukum. Pekerja adalah aset perusahaan sekaligus tulang punggung keluarga. Mengabaikan K3 sama dengan mempertaruhkan nyawa mereka dan mencederai kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah.
“Kami menghimbau semua perusahaan yang terlibat dalam proyek di Tuban, baik manajemen maupun top manajemen, agar memperhatikan keselamatan para pekerja. Pelanggaran sekecil apapun harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Edukasi, Induksi, dan Pelatihan: Kunci Pencegahan Kecelakaan
Selain pemenuhan aturan hukum, Winarto menekankan pentingnya edukasi dan pelatihan keselamatan kerja. Sebelum pekerja memulai aktivitas, perusahaan wajib melakukan induksi, pelatihan dasar, serta simulasi keselamatan untuk mengurangi risiko kecelakaan di lapangan.
“Setiap perusahaan wajib memberikan edukasi, induksi, dan pelatihan dasar keselamatan kerja sebelum memulai pekerjaan,” tegasnya.
Praktik ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan reputasi perusahaan. Perusahaan yang mengabaikan hal ini berpotensi menghadapi sanksi hukum, klaim asuransi, hingga kerugian material dan sosial.
Dorongan Pemerintah dan Pengawasan Proyek
Winarto mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pengawasan ketat. Evaluasi menyeluruh harus mencakup semua proyek konstruksi, baik skala besar maupun kecil, dengan penekanan pada pemenuhan standar K3.
“Pemerintah dan pengawas proyek harus tegas. Jangan hanya fokus pada penghargaan atau sertifikasi, tapi abai di lapangan. Nyawa pekerja tidak bisa digantikan,” tambahnya.
Selain itu, pelibatan masyarakat dan media lokal juga dianggap penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas setiap proyek yang berjalan.
Meski Kabupaten Tuban sering meraih penghargaan dibilang keselamatan kerja, kenyataan di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat, edukasi pekerja yang memadai, dan kepatuhan hukum yang serius.
Winarto menegaskan, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas atau alat untuk memperoleh penghargaan. Implementasi K3 yang konsisten akan melindungi nyawa, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjaga reputasi Tuban sebagai daerah yang berkomitmen pada keselamatan kerja. (Aj)
Editor : Kief












