Tuban – Polemik internal di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban bukan hanya soal perebutan kursi kepengurusan. Di balik perdebatan sengit antara dua kubu, tersimpan isu mendasar yang bisa berdampak fatal: ancaman pembekuan aset karena belum adanya badan hukum resmi berbentuk yayasan.
Isu ini mencuat ke publik setelah Kuasa Hukum Penggugat, Nang Engky Anom Suseno, membeberkan bahwa status kepemilikan aset Klenteng yang bernilai besar berada dalam posisi rawan secara hukum.
“Ketika tidak ada yayasan, maka Klenteng tidak bisa memiliki aset,” tegas Nang Engky.
Tanpa Yayasan, Aset Berpotensi Terancam Dibekukan
Menurut penjelasan Nang Engky, penyampaian dari Sudomo Margonoto dalam rapat kemarin mengatakan terdapat aset berupa tanah milik Klenteng, ternyata tercatat atas nama pribadi Go Tjong Ping. Kondisi ini dinilai tidak ideal, karena dinilai bisa menimbulkan persoalan kepemilikan jika di kemudian hari muncul gugatan hukum.
“Jika tidak diamankan dalam bentuk kepemilikan yayasan, maka aset ini rawan dibekukan oleh negara atau berpindah tangan,” jelasnya.
Ia juga mengungkap bahwa pihak Surabaya sebenarnya sudah mencoba membentuk yayasan sebagai payung hukum, namun langkah itu terganjal oleh pihak-pihak tertentu yang disebut memiliki kepentingan.
Proses pembentukan yayasan Klenteng Kwan Sing Bio yang direncanakan pihak Surabaya sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Namun, di tengah perjalanan, muncul keberatan dari pihak yang tidak setuju, sehingga legalisasi yayasan belum pernah disahkan secara resmi.
Padahal, berdasarkan undang-undang, yayasan merupakan bentuk badan hukum yang sah untuk mengelola aset organisasi keagamaan dan sosial. Tanpa legal standing tersebut, status kepemilikan aset menjadi lemah di mata hukum.
“Ini bukan hanya soal siapa ketua yang sah, tapi soal menyelamatkan aset agar tetap milik Klenteng,” kata Nang Engky.
Pemilihan ketua dan Pengelolaan Aset
Pemilihan Go Tjong Ping sebagai ketua Klenteng Kwan Sing Bio yang oleh kubu lawan dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sedangkan disisi lain, terdapat kekhawatiran atas pengelolaan aset yang tidak berada di bawah naungan yayasan resmi.
Situasi semakin panas ketika diketahui ada aset tanah yang dibeli atas nama pribadi Go Tjong Ping. Bagi kubu penggugat, ini menjadi alasan kuat untuk mempercepat pembentukan yayasan demi menguatkan status hukum atas kepemilkan aset yang dimiliki Klenteng.
Alim Sugiantoro, tokoh yang berseberangan dengan Go Tjong Ping, mengamini kekhawatiran tersebut. Menurutnya, jika yayasan tidak segera dibentuk, potensi pembekuan aset oleh negara menjadi sangat besar.
“Kalau aset Klenteng dibekukan, akan sulit nanti untuk dibalik nama ke atas nama TITD Kwan Sing Bio,” tegasnya.
Alim mendorong semua pihak untuk menunda perdebatan soal kepengurusan dan fokus pada penyelamatan aset terlebih dahulu.
Di sisi lain, Go Tjong Ping tetap bersikeras bahwa ia adalah ketua Klenteng yang sah. Ia berpendapat, pembentukan yayasan maupun pemilihan ulang pengurus baru bisa dilakukan setelah posisinya diakui secara resmi.
“Saya ini sudah sah. Kalau sudah disahkan, masalah yayasan, pemilihan ulang, dan pembentukan KTA itu bisa kita urus,” katanya dalam konferensi pers usai rapat di DPRD Tuban.
Kritik Kepemimpinan Forum Mediasi DPRD Tuban
Perselisihan ini sudah beberapa kali dimediasi oleh Komisi II DPRD Tuban. Pada mediasi pertama, kubu penggugat memilih walk out karena merasa tidak diberi kesempatan berbicara secara proporsional. Mereka menilai forum tersebut cenderung memberi ruang lebih kepada pihak lawan.
Meski mediasi telah dilakukan hingga tiga kali, belum ada kesepakatan yang dihasilkan. Isu pembentukan yayasan justru tenggelam dalam perdebatan mengenai keabsahan pemilihan ketua.
Kuasa Hukum Penggugat menyoroti peran Ketua Komisi II DPRD Tuban selaku pimpinan forum. Ia menilai forum mediasi yang seharusnya menjadi wadah penyelesaian justru kurang komprehensif dalam membedah akar persoalan.
Menurutnya, Ketua Forum cenderung mengulang narasi yang memfokuskan pada keabsahan pemilihan Go Tjong Ping atau habisnya masa kepengurusan pihak Surabaya, tanpa mengupas persoalan aset dan badan hukum secara mendalam.
“Ketua forum terus-menerus menekankan isu pemilihan, padahal ada persoalan yang lebih mendesak, yakni penyelamatan aset. Sikap ini terlihat tendensius,” ujar Nang Engky.
Ia menilai kepemimpinan forum seharusnya netral, memberi ruang bicara setara kepada semua pihak, serta memfasilitasi pembahasan substansi yang menjadi sumber konflik.
Risiko Aset Tanpa Badan Hukum
Pengamat hukum menilai, keberadaan yayasan bukan hanya formalitas, tetapi merupakan kewajiban hukum untuk memastikan aset organisasi tetap berada di bawah perlindungan hukum yang jelas.
Tanpa yayasan, aset Klenteng berpotensi:
• Dibekukan oleh negara jika dianggap tidak memiliki badan hukum yang sah.
• Berpindah kepemilikan kepada pihak perorangan jika terjadi gugatan atau sengketa.
• Sulit digunakan untuk kepentingan organisasi karena terkendala legalitas.
Penyelesaian Masih Jauh dari Kata Final
Dengan banyaknya kepentingan yang terlibat, sengketa ini diprediksi akan terus berlanjut, bahkan mungkin berujung pada persidangan untuk menguji keabsahan kepemimpinan dan status aset.
Sementara itu, ancaman pembekuan aset Klenteng Kwan Sing Bio akan terus menghantui, dan penyelesaiannya akan sangat bergantung pada kesediaan kedua pihak untuk menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi.(Az)
Editor : Kief












