SITUBONDO — Jelang libur panjang Lebaran 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya.
Larangan ini berlaku selama masa libur Idul Fitri 1446 Hijriah yang dimulai Jumat, 28 Maret sampai Senin, 7 April 2025. Namun, ASN tak perlu memarkirkan mobil dinasnya di kantor. Cukup diparkir di rumah masing-masing.
“ASN cukup taruh kendaraan dinasnya di rumah, tidak perlu dikandangkan di kantor. Yang penting, jangan dipakai mudik atau kepentingan pribadi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Wawan Setiawan, Jumat (28/3/2025).
Meskipun begitu, Wawan menegaskan tidak semua kendaraan dinas akan diparkir. Beberapa kendaraan khusus tetap harus siap siaga untuk pelayanan masyarakat selama libur Lebaran.
“Seperti mobil ambulans, kendaraan Dishub, Satpol PP, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tetap standby. Mereka tetap bertugas untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar,” jelasnya.
Tak hanya soal kendaraan, Wawan juga mengingatkan bahwa ada beberapa OPD yang tetap bekerja selama libur. Mereka bertugas memantau arus mudik dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“Dishub misalnya, harus memastikan penerangan jalan tetap menyala dan jalan aman dilalui. Begitu juga pelayanan kesehatan seperti ambulans yang tetap siaga,” imbuh Wawan.
Terakhir, Wawan mengingatkan agar ASN disiplin kembali masuk kerja usai libur Lebaran. Kecuali ada alasan sakit atau kondisi darurat yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Pak Bupati sudah tegas. Siapapun ASN yang membolos tanpa alasan jelas akan ditindak. Setelah libur panjang ini, kami harap kinerja ASN semakin baik,” tutupnya. (Fia/Sil).
Editor : Silvy Junaidi












