Bupati Tuban menyebut cadangan batu bara di wilayahnya masih tergolong muda dan belum menjadi prioritas eksplorasi. Namun, penelusuran LiputanSatu.id menemukan aktivitas penambangan yang telah berlangsung di sejumlah lokasi.
Tuban – Potensi batu bara di Kabupaten Tuban kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, mulai dari minyak dan gas bumi, tambang galian C, hingga kawasan industri dan pabrik semen, Tuban ternyata juga menyimpan potensi batu bara.
Hal itu diungkapkan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, usai menghadiri sidang paripurna DPRD Tuban, Selasa (30/06/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian geologi, batu bara yang terdapat di Kabupaten Tuban masih tergolong batu bara muda sehingga belum menjadi prioritas untuk dilakukan eksplorasi secara besar-besaran.
“Sesuai dengan kajian geologinya, informasinya batu bara yang muda,” ujar Lindra.
Ia menjelaskan, pemerintah telah melakukan mitigasi terhadap sejumlah titik yang diduga memiliki kandungan batu bara. Meski demikian, kajian lebih mendalam masih diperlukan untuk mengetahui potensi ekonominya.
“Untuk eksplorasi masih jauh, karena ini batu bara muda,” tambahnya.
Aktivitas Penambangan Sudah Terlihat di Lapangan
Meski pemerintah menyebut eksplorasi masih jauh, hasil penelusuran LiputanSatu.id menunjukkan aktivitas penambangan batu bara telah terlihat di sejumlah lokasi.
Salah satunya berada di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo. Dari pantauan di lapangan, aktivitas tambang di kawasan tersebut diketahui masih berlangsung.
Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan batu bara di wilayah tersebut bukan sekadar potensi berdasarkan kajian geologi, melainkan telah menjadi objek kegiatan penambangan.
Pernah Terungkap Kasus Penambangan Tanpa Izin
Lokasi tambang di Desa Ngepon sebenarnya bukan nama baru dalam catatan penegakan hukum.
Pada tahun 2013, Polres Tuban pernah mengungkap praktik penambangan batu bara tanpa izin di kawasan tersebut.
Saat itu, seorang warga berinisial M diamankan karena diduga melakukan penambangan batu bara di luar izin usaha yang dimilikinya.
Kasat Reskrim Polres Tuban saat itu, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa izin yang dimiliki pelaku hanya untuk penambangan pasir kuarsa.
“Izin penambangannya pasir kuarsa, tapi di lokasi dia juga menambang batu bara secara ilegal,” ujarnya di Mapolres Tuban, 25 April 2013.
Berdasarkan pantauan terbaru LiputanSatu.id, aktivitas di kawasan tersebut kini kembali terlihat.
Potensi Batu Bara Juga Disebut Ada di Bancar
Selain di Kecamatan Jatirogo, informasi yang dihimpun LiputanSatu.id menyebut potensi batu bara juga terdapat di Desa Tlogoagung, Kecamatan Bancar.
Di lokasi tersebut, masyarakat setempat disebut telah melakukan aktivitas penambangan pada sejumlah titik.
Keberadaan dua kawasan tersebut memperlihatkan bahwa potensi batu bara di Kabupaten Tuban tersebar di lebih dari satu wilayah.
Regulasi Baru Membuka Ruang Pengelolaan oleh Badan Usaha
Dalam aspek regulasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui aturan tersebut, kegiatan usaha pertambangan batu bara dapat dikelola oleh badan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, pemberian izin usaha pertambangan tetap menjadi kewenangan negara. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan tambang oleh badan usaha tidak mengalihkan penguasaan negara atas sumber daya mineral dan batu bara.
Dengan demikian, negara tetap memiliki fungsi pengendalian, pengawasan, serta penerimaan fiskal dari sektor pertambangan.
Potensi Besar, Pemanfaatannya Masih Menunggu Kajian
Keberadaan batu bara di Kabupaten Tuban menjadi potensi sumber daya alam yang menambah daftar kekayaan daerah, setelah minyak bumi, gas alam, batu kapur, dolomit, fosfat, hingga berbagai bahan tambang lainnya.
Meski demikian, pemerintah daerah menilai pemanfaatan batu bara masih memerlukan kajian geologi, kajian ekonomi, serta pertimbangan terhadap aspek lingkungan sebelum dikembangkan secara lebih luas.
Di sisi lain, aktivitas penambangan yang telah terlihat di beberapa lokasi menjadi gambaran bahwa potensi batu bara di Tuban bukan sekadar data dalam kajian geologi, tetapi telah muncul dalam praktik di lapangan.
Ke depan, pengelolaan sumber daya tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan prinsip keberlanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Az)