Berkah Natal: 6 Narapidana Rutan Situbondo Diusulkan Terima Remisi Khusus 2024

- Reporter

Selasa, 17 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawa,(Ist).

SITUBONDO, JATIM – Sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo diusulkan menerima remisi khusus Natal 2024. Hal ini diberikan sebagai wujud penghormatan dan apresiasi atas perayaan hari raya Natal.

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan, mengungkapkan bahwa dari total tujuh narapidana yang beragama Nasrani, enam di antaranya telah memenuhi syarat.

Baca juga: Lapas Kelas IIA Bojonegoro Terima Napiter Dari Rutan Cikeas, Jalani Pembinaan Medium Security

“Dari tujuh WBP yang beragama Nasrani, hanya enam yang diusulkan, karena satu lainnya sedang menjalani hukuman subsider,” jelas Rudi pada Selasa (17/12/2024).

Kriteria Penerima Remisi Natal

Rudi menambahkan, tidak semua WBP yang beragama Nasrani secara otomatis mendapatkannya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Beragama Nasrani dan aktif menjalankan ibadah Natal.
  • Telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang menjalani hukuman subsider.
  • Tidak berada dalam proses perbaikan atau remisi susulan.

Selain itu, narapidana yang memiliki masa hukuman lebih pendek dari tanggal pemberian remisi juga tidak memenuhi kriteria.

“Remisi Natal ini diberikan dengan durasi mulai dari 15 hari hingga maksimal 1 bulan, tergantung masa pidana dan perilaku selama menjalani hukuman,” imbuh Rudi.

Jumlah WBP di Rutan Situbondo

Rutan Situbondo saat ini menampung 440 WBP dari berbagai latar belakang agama, namun hanya tujuh di antaranya yang beragama Nasrani. Rudi menegaskan bahwa remisi Natal adalah hak khusus bagi narapidana beragama Nasrani sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan agama mereka.

“Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik dan memanfaatkan masa tahanan untuk refleksi diri,” kata Rudi.

Upaya Rehabilitasi dan Penghormatan Hak WBP

Remisi Natal tidak hanya menjadi berkah bagi penerimanya, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghormatan terhadap hak-hak narapidana sesuai agama dan keyakinannya. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Blackspot Tuban Jadi Sorotan, Polisi Pasang Blue Light untuk Tekan Kecelakaan
Chef MBG di Jenu Diduga Peras Kekasih Gelap, Ancam Sebar Video Intim
AGP 2026 Jadi Panggung Guru Tulungagung Pamerkan Inovasi Pendidikan
100 Hari Pasca Panen Raya, Lahan Pesanggem Tuban Sulit Ditanami
Jejak Uang Suap dan Nama EDP di Pusaran Skandal Kejari Tuban
Polresta Tuban Respon Permintaan Perlindungan Hukum Advokat
Tabrak Truk Misterius di Jalan Tuban-Widang, Pemotor Asal Lamongan Tewas Terlindas
Disoal Dugaan Fitnah, Gus Lilur Tantang Gus Kikin “Ngarang Kitab” di Muktamar NU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Blackspot Tuban Jadi Sorotan, Polisi Pasang Blue Light untuk Tekan Kecelakaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Chef MBG di Jenu Diduga Peras Kekasih Gelap, Ancam Sebar Video Intim

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:18 WIB

AGP 2026 Jadi Panggung Guru Tulungagung Pamerkan Inovasi Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:27 WIB

100 Hari Pasca Panen Raya, Lahan Pesanggem Tuban Sulit Ditanami

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Jejak Uang Suap dan Nama EDP di Pusaran Skandal Kejari Tuban

Berita Terbaru

Exit mobile version