Tuban – Kapolresta Tuban, Kombes Jazuli Dani Irawan, menegaskan, selama dirinya bertugas sebagai Kapolresta tidak ada lagi intimidasi terhadap siapapun.
“Tak akan ada lagi intimidasi dari anggota (jajaran Polresta Tuban-Red) kepada siapapun, baik itu kepada insan pers maupun advokat,” tegas Kapolresta Jazuli Dani Irawan melalui Kasi Humas Polresta Tuban, IPTU Mohammad Iksan, Rabu (26/08/2026).
Hal tersebut merupakan sikap Polresta Tuban menanggapi surat permohonan perlindungan dari Kantor Advokat WET Law Institute.
“Sesuai yang disampaikan oleh Kapolresta, selama beliau bertugas tidak akan ada lagi intimidasi dari anggota baik untuk kawan-kawan media, ataupun Advokat, dan masyarakat umum,” tegas Ikhsan.
Sedangkan dalam rilis Polresta Tuban sebelumnya, Kapolres juga menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi internal. Hal itu akan tetap dilakukan meskipun tidak ada laporan yang masuk.
Selain itu jalinan komunikasi yang telah dibangun akan ditingkatkan. Persoalan yang muncul bisa diatasi dengan pola komunikasi yang baik.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 21 Agustus 2026 lalu founder WET Law Instute Heri Tri Widodo telah melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Polresta Tuban. Hal ini dilakukan setelah adanya story WhatsApp (WA) dari salah satu anggota kepolisian yang dinilai menjadi intimidasi verbal terhadap dua wartawan dan advokat dari kantornya.
Diduga intimidasi tersebut karena adanya penulisan artikel berita dari insan pers setelah mengikuti konferensi pers di kantornya. Dimana salah satu anggotanya, Nang Engki Anom Suseno menyampaikan runtutan kasus tambang, dan dalam runtutan kasus tersebut menyeret salah seorang Pejabat Utama (PJU) dalam instansi Kepolisian. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi