Tuban – Pusaran dugaan suap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban belum berhenti pada pemeriksaan sejumlah pejabat. Di balik perkara tambang ilegal di Kecamatan Grabagan, muncul nama Erma Dwi Puspitasari (EDP), seorang ASN yang bertugas di lingkungan Kejari Tuban.
Nama EDP mencuat setelah proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menguak dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara. Informasi yang dihimpun menyebut, perempuan yang bertugas sebagai staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR) tersebut diduga berada di salah satu titik penting dalam aliran dana yang nilainya disebut mencapai 600 juta rupiah.
Namun, sejauh ini dugaan tersebut masih berada dalam ranah informasi dan pemeriksaan. Belum ada putusan hukum yang menyatakan EDP bersalah.
Jejak perkara ini bermula pada akhir Juni 2026 saat Kejati Jatim melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya empat pejabat Kejari Tuban. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam penanganan perkara pertambangan ilegal di Grabagan.
Nama-nama yang terseret antara lain Kajari Tuban Supardi, Kasi Pidum Akhmad Akhsan, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbag Bin), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menjabat Kasubsi Pidum. Pemeriksaan berlangsung intensif di Kejati Jatim, dan selanjutnya keempat pejabat tersebut mendapatkan surat mutasi.
Tetapi pemeriksaan tersebut rupanya tidak berhenti pada jajaran pejabat struktural. Nama EDP kemudian muncul dalam rangkaian informasi yang berkembang dari pemeriksaan perkara.
Secara struktural, posisi EDP bukanlah pejabat utama dalam jajaran pimpinan Kejari Tuban. Ia merupakan staf Pengelolaan Barang Bukti Rampasan (PBBR).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Kejari Tuban, Sabtu (22/08/2026) perempuan kelahiran Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Desember 1991, itu mengawali kariernya di Kejaksaan pada 2013 sebagai pengawal tahanan di Seksi Pidana Umum (Pidum). Kariernya kemudian berlanjut di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebelum sekitar 1,5 tahun terakhir bertugas sebagai staf barang bukti.
Justru dari posisi tersebut, namanya kini muncul dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat penting Kejari Tuban. Informasi dari internal Kejari Tuban menyebut EDP diduga menjadi pihak yang menyerahkan uang untuk kepentingan pengurusan perkara tambang ilegal tersebut.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah dugaan aliran uang 150 juta rupiah. EDP disebut menyerahkan uang tersebut kepada seorang staf Seksi Pidsus berinisial A. Uang itu diduga digunakan untuk mengurus penangguhan penahanan terdakwa perkara tambang ilegal.
Dari angka 150 juta rupiah tersebut, 125 juta rupiah disebut kemudian mengalir kepada jajaran pimpinan. Angka ini menjadi salah satu potongan penting dalam konstruksi dugaan aliran uang yang kini tengah menjadi sorotan.
Pertanyaannya, dari mana uang tersebut berasal dan siapa saja yang mengetahui aliran tersebut? Informasi yang berkembang mengarah pada rangkaian pengurusan perkara yang tidak berdiri sendiri.
Aliran uang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut tidak berhenti pada penangguhan penahanan. Informasi berikutnya menyebut adanya uang 300 juta rupiah yang diserahkan kepada Ahmad Akhsan, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidum.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan atau pengondisian Rencana Tuntutan (Rentut). Jika dua aliran tersebut digabungkan dengan rangkaian dugaan transaksi lainnya, nilai uang yang disebut dalam pusaran perkara mencapai Rp600 juta. Angka inilah yang membuat posisi EDP menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh.
Di titik lain, muncul pula informasi mengenai hubungan EDP dengan CK, terdakwa perkara tambang ilegal. Informasi yang beredar menyebut hubungan keduanya telah berlangsung sejak 2014.
Kedekatan tersebut kemudian memunculkan dugaan lain, apakah posisi EDP sebatas perantara aliran uang atau terdapat kepentingan yang lebih jauh terhadap perkara tambang tersebut? Rumor yang berkembang bahkan menyebut EDP diduga ikut menjadi investor dalam bisnis tambang galian C ilegal. Dugaan tersebut disebut memiliki kaitan dengan informasi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejati Jatim.
Namun, bagian ini masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. BAP sendiri merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh dugaan yang muncul telah terbukti di pengadilan.
Nama EDP sebelumnya tidak banyak muncul dalam pemberitaan mengenai skandal tersebut. Ia dikenal sebagai ASN yang telah cukup lama bekerja di lingkungan Kejaksaan. Sejak 2013, perjalanan tugasnya berpindah dari pengawal tahanan, kemudian ke Datun, hingga akhirnya berada di PBBR.
Kini, perjalanan karier tersebut kembali diperiksa dari sudut berbeda. Posisinya sebagai staf membuat munculnya dugaan aliran uang dalam jumlah ratusan juta rupiah menjadi pertanyaan tersendiri.
Bagaimana seorang staf dapat terhubung dengan proses pengurusan penahanan dan Rentut? Siapa yang memberikan kewenangan? Kepada siapa uang tersebut akhirnya mengalir Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijawab dalam proses penegakan hukum.
Untuk menguji informasi yang beredar, upaya konfirmasi kepada EDP dilakukan pada Senin (24/08/2026) melalui pesan dan sambungan telepon. Namun, tidak ada jawaban yang diterima.
Upaya berikutnya dilakukan dengan mendatangi kantor Kejari Tuban pada Rabu (26/08/2026), namun, EDP belum dapat ditemui. Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma juga belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan terkait informasi tersebut. Seorang petugas Intelijen Kejari Tuban saat itu mengatakan Kasi Intel masih mengikuti video conference.
“Pak Kasi masih vicon mas, dan saya tidak tahu kapan selesainya,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari EDP mengenai tudingan yang mengaitkan namanya dengan aliran uang tersebut. Munculnya nama EDP memperlebar spektrum penyelidikan skandal dugaan suap di Kejari Tuban.
Sebelumnya, kasus tersebut telah mengguncang jajaran pimpinan. Kini, informasi mengenai dugaan keterlibatan staf internal menambah pertanyaan mengenai seberapa jauh aliran uang dan pengaruhnya terhadap penanganan perkara tambang ilegal.
Di internal Kejari Tuban, kondisi pascaterbukanya kasus tersebut juga dikabarkan tidak kondusif. Hubungan antarpegawai disebut ikut terdampak. Pada akhirnya, ada dua hal yang harus dipisahkan, informasi yang muncul dalam pemeriksaan dan fakta yang telah terbukti secara hukum.
Nama EDP memang kini berada di tengah pusaran. Aliran 150 juta rupiah, dugaan 300 juta rupiah untuk Rentut, serta total nilai yang disebut mencapai 600 juta rupiah menjadi potongan-potongan informasi yang membutuhkan pembuktian.
Selai itu, muncul pula isu dugaan hubungan EDP dengan terdakwa CK dan keterlibatannya dalam bisnis tambang yang kini menjadi topik hangat. Meski diketahui telah bersuami anggota kepolisian, ia juga masih menjalin asmara dengan terdakwa yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Munculnya nama EDP mendatangkan benang merah yang kian kusut. Sampai terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (Az/Kiev)