Bos Travel Umrah Ponorogo Gelapkan Rp 5 Miliar, Ditangkap di Madiun

- Reporter

Rabu, 1 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan travel Umroh dan Haji,(Ist).

Pelaku penipuan travel Umroh dan Haji,(Ist).

MADIUN, JATIM – Juwariah (42), pemilik biro jasa umrah dan haji ( Bos Travel) asal Ponorogo, ditangkap aparat Polres Madiun atas dugaan penggelapan dana calon jemaah hingga mencapai Rp 5 miliar. Penangkapan tersebut bermula dari laporan para korban yang merasa dirugikan.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, menyatakan bahwa tersangka, pemilik travel Ladima, kini telah diamankan. “Ada enam korban yang melaporkan kasus ini. Satu tersangka, pemilik asal Ponorogo, berhasil kami amankan,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (31/12/2024).

Modus Penipuan Haji Furoda

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, modus pelaku adalah menawarkan program haji furoda. Para korban yang membayar penuh biaya haji tersebut ternyata tidak pernah diberangkatkan. “Masing-masing korban membayar Rp 350 juta hingga Rp 900 juta. Pembayaran dilakukan sejak 2019, namun hingga 2023, mereka tak kunjung berangkat,” jelas Agus.

Dugaan Penyelewengan Dana Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 5 miliar, dengan jumlah korban yang melapor sebanyak lima orang. Pelaku diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi. “Uang tersebut dipakai untuk foya-foya,” tambah Agus.

Hukuman Berat Menanti Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Agus juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih biro jasa umrah dan haji. “Pastikan biro tersebut terdaftar secara resmi di Kementerian Agama,” tegasnya.

Baca juga: Korupsi PSU Perumahan Puri Asri Lestari Madiun Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp 2,4 Miliar

Pengakuan Bos Travel (Tersangka)

Dalam keterangannya, Juwariah (selaku bos travel umroh) mengaku bahwa usahanya terdampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan masalah keuangan. “Kami tidak ada niat menipu. Sebagian uang sudah kami kembalikan,” ujar tersangka.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee