Promo

Penipuan Kredit Motor, Pria(48) Blitar Ditangkap

- Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penipuan pelunasan kredit motor,(Ist).

Tersangka penipuan pelunasan kredit motor,(Ist).

BLITAR, JATIM – Penipuan Bermodus Pelunasan Khusus, seorang pria berinisial ADW alias Gimbal (48), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. ADW diduga melakukan penipuan dengan modus “pelunasan khusus” kepada seorang kreditur motor, berpura-pura sebagai pegawai BFI Finance Blitar.

Modus Penipuan

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, mengungkapkan bahwa tersangka menawarkan jasa pelunasan khusus kepada korban. Dalam aksinya, ADW membawa surat kuasa yang mengatasnamakan BFI Finance Blitar. Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan mengurus surat kuasa.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 35 juta sebagai biaya pelunasan kredit. “Saat itu korban tidak berada di rumah, sehingga istrinya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 35 juta tanpa kwitansi,” jelas Sukamto dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Bos Travel Umrah Ponorogo Gelapkan Rp 5 Miliar, Ditangkap di Madiun

Korban Curiga dan Melapor ke Polisi

Kecurigaan korban muncul ketika pihak BFI Finance Blitar meminta pembayaran pelunasan kredit. Padahal, korban merasa sudah membayar melalui tersangka. Setelah mendatangi kantor BFI Finance, korban mengetahui bahwa uang tersebut tidak tercatat dalam sistem dan digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi kini masih mendalami kasus penipuan ini. “Kami membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa pernah menjadi korban tersangka untuk segera melapor,” kata AKP Sukamto.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Atas perbuatannya, ADW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Rh/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama
Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban
Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas
Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari
Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Direktur API Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Lee Kah Hin Tersangka
Seleksi dan Pengawasan Vendor SIG Jadi Sorotan Usai Gaji Pekerja Tak Dibayar
Dump Truk di Situbondo Alami Insiden, Bak Terangkat dan Tersangkut Kanopi Restoran

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee