Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Penipuan Kredit Motor, Pria(48) Blitar Ditangkap

- Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penipuan pelunasan kredit motor,(Ist).

Tersangka penipuan pelunasan kredit motor,(Ist).

BLITAR, JATIM – Penipuan Bermodus Pelunasan Khusus, seorang pria berinisial ADW alias Gimbal (48), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. ADW diduga melakukan penipuan dengan modus “pelunasan khusus” kepada seorang kreditur motor, berpura-pura sebagai pegawai BFI Finance Blitar.

Modus Penipuan

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, mengungkapkan bahwa tersangka menawarkan jasa pelunasan khusus kepada korban. Dalam aksinya, ADW membawa surat kuasa yang mengatasnamakan BFI Finance Blitar. Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan mengurus surat kuasa.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 35 juta sebagai biaya pelunasan kredit. “Saat itu korban tidak berada di rumah, sehingga istrinya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 35 juta tanpa kwitansi,” jelas Sukamto dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Bos Travel Umrah Ponorogo Gelapkan Rp 5 Miliar, Ditangkap di Madiun

Korban Curiga dan Melapor ke Polisi

Kecurigaan korban muncul ketika pihak BFI Finance Blitar meminta pembayaran pelunasan kredit. Padahal, korban merasa sudah membayar melalui tersangka. Setelah mendatangi kantor BFI Finance, korban mengetahui bahwa uang tersebut tidak tercatat dalam sistem dan digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi kini masih mendalami kasus penipuan ini. “Kami membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa pernah menjadi korban tersangka untuk segera melapor,” kata AKP Sukamto.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Atas perbuatannya, ADW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Rh/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Geliat Warga Karang Tuban Menyulap Teras Rumah Menjadi Pasar Kuliner Malam
Akibat Putung Rokok, Gubuk dan Tumpukan Kulit Jagung Terbakar di Tuban
Limbah Septic Tank Lapas Pasuruan Bocor, DLH Dilibatkan dan Instalasi Langsung Diperbaiki
Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba
Sambung Roso : Ruang Komunikasi Polresta Tuban Untuk Keamanan Berkendara dengan Ojol
Warga Geruduk Kejari Tuban, Desak Keterbukaan Pemeriksaan Kasus Suap Perkara CK
R-BES Siapkan Program Pengantaran Pasien Tak Mampu
Terobos Lampu Merah, Mobil Innova Sebabkan Satu Korban Tewas di Tuban

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:26 WIB

Geliat Warga Karang Tuban Menyulap Teras Rumah Menjadi Pasar Kuliner Malam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Akibat Putung Rokok, Gubuk dan Tumpukan Kulit Jagung Terbakar di Tuban

Jumat, 11 September 2026 - 20:53 WIB

Limbah Septic Tank Lapas Pasuruan Bocor, DLH Dilibatkan dan Instalasi Langsung Diperbaiki

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba

Jumat, 11 September 2026 - 19:19 WIB

Sambung Roso : Ruang Komunikasi Polresta Tuban Untuk Keamanan Berkendara dengan Ojol

Berita Terbaru

Para pemateri gerakan perangi narkoba bersama para siswa di Tulungagung (gambar : Hendra)

Pendidikan

Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:32 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu