Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Penipuan Kredit Motor, Pria(48) Blitar Ditangkap

- Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penipuan pelunasan kredit motor,(Ist).

Tersangka penipuan pelunasan kredit motor,(Ist).

BLITAR, JATIM – Penipuan Bermodus Pelunasan Khusus, seorang pria berinisial ADW alias Gimbal (48), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. ADW diduga melakukan penipuan dengan modus “pelunasan khusus” kepada seorang kreditur motor, berpura-pura sebagai pegawai BFI Finance Blitar.

Modus Penipuan

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, mengungkapkan bahwa tersangka menawarkan jasa pelunasan khusus kepada korban. Dalam aksinya, ADW membawa surat kuasa yang mengatasnamakan BFI Finance Blitar. Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan mengurus surat kuasa.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 35 juta sebagai biaya pelunasan kredit. “Saat itu korban tidak berada di rumah, sehingga istrinya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 35 juta tanpa kwitansi,” jelas Sukamto dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Bos Travel Umrah Ponorogo Gelapkan Rp 5 Miliar, Ditangkap di Madiun

Korban Curiga dan Melapor ke Polisi

Kecurigaan korban muncul ketika pihak BFI Finance Blitar meminta pembayaran pelunasan kredit. Padahal, korban merasa sudah membayar melalui tersangka. Setelah mendatangi kantor BFI Finance, korban mengetahui bahwa uang tersebut tidak tercatat dalam sistem dan digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi kini masih mendalami kasus penipuan ini. “Kami membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa pernah menjadi korban tersangka untuk segera melapor,” kata AKP Sukamto.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Atas perbuatannya, ADW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Rh/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai
Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo
Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029
Solikin Hilang di Laut Utara Lamongan,  Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian
Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas
Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Warga Tuban Kini Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam
Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:48 WIB

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:24 WIB

Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:20 WIB

Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id