Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Viral! Mengaku Anggota Ormas, Seorang Pria di Tuban Palak Pengemudi di Jalur Pantura

- Reporter

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pemalakan Pengemudi di Jalur pantura Tuban, diamankan kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pelaku pemalakan Pengemudi di Jalur pantura Tuban, diamankan kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Modus Mengaku Jasa Keamanan Jalan

Tuban – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) memalak pengemudi mobil di Jalan Pantura Tuban. Pria tersebut berdalih menawarkan jasa keamanan kepada pengendara sebagai modus untuk meminta uang.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Menindaklanjuti laporan warga terkait video viral, Unit Jatanras Polres Tuban bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku berinisial S akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.

Ternyata, pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa namun dengan modus yang berbeda.

Pernah Mengaku Polisi untuk Memalak

“Pelaku ini pernah menjadi residivis, sebelumnya dia mengaku sebagai anggota polisi untuk memalak korbannya,” ungkap Kanit Jatanras/Pidum Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, saat ditemui awak media pada Senin (21/04/25).

Gunakan Stiker dan Kuitansi ‘Gapura Ronggolawe’

Ipda Rudi menjelaskan bahwa dalam kasus kali ini, pelaku memalak korban dengan dalih meminta uang keamanan. Korban yang bersedia membayar akan diberikan stiker dan kuitansi bertuliskan “Gapura Ronggolawe” sebagai bukti telah membayar.

“Korban diminta membayar tiga ratus ribu rupiah,” tambahnya.

Baca juga: Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis di Tuban, Sukamto Alami Luka Bacok oleh Preman Tambang

Stiker Dibeli Tiga Tahun Lalu

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa stiker tersebut telah dibelinya tiga tahun lalu dan baru digunakan sekarang. Modusnya, ia menghentikan mobil korban dan memaksa pembayaran di tempat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Bupati Lindra: Pantai Boom Akan Ditata Ulang 2027
Epilepsi Kambuh Warga Gununganyar Tewas Tenggelam di Embung
Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai, Kapolresta Tuban : Jangan Cari-cari Kesalahan Pengendara
Warga Tuban Keluhkan BPJS Bantuan Pemerintah, Kenapa?
Kukuhkan DPC PKB Tuban, DPW Targetkan Tambah Kursi DPRD
Pekerja Vendor Curi Forklift Milik SIG Tuban
PT SBI Tuban Ingatkan Bahaya Tambang
Ruangan Masih Terkunci, Kubu Go Tjong Ping Terpaksa Buka Paksa Kantor Klenteng

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Bupati Lindra: Pantai Boom Akan Ditata Ulang 2027

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Epilepsi Kambuh Warga Gununganyar Tewas Tenggelam di Embung

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai, Kapolresta Tuban : Jangan Cari-cari Kesalahan Pengendara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Warga Tuban Keluhkan BPJS Bantuan Pemerintah, Kenapa?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Kukuhkan DPC PKB Tuban, DPW Targetkan Tambah Kursi DPRD

Berita Terbaru

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky (kanan) didampingi Wakil Bupati, Joko Sarwono (kiri) di depan ruang rapat Paripurna DPRD Tuban (27/10/2026) (gambar : Assa Annazili)

Pemerintah

Bupati Lindra: Pantai Boom Akan Ditata Ulang 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:59 WIB

Jenazah Mat Sahir (37) saat dievakuasi warga (gambar : ist.)

Peristiwa

Epilepsi Kambuh Warga Gununganyar Tewas Tenggelam di Embung

Senin, 26 Okt 2026 - 18:52 WIB

Ilustrasi warga yang pusing karena kartu BPJS-nya non-aktif (gambar : ilustrasi AI)

Pemerintah

Warga Tuban Keluhkan BPJS Bantuan Pemerintah, Kenapa?

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:07 WIB

Prosesi Pengukuhan DPC PKB Tuban dan DPAC PKB se-Kabupaten Tuban di Ballroom Hotel Lynn (24/10/2026) (gambar : Assa Annazili)

Politik

Kukuhkan DPC PKB Tuban, DPW Targetkan Tambah Kursi DPRD

Sabtu, 24 Okt 2026 - 17:56 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu