Danantara: Lembaga Investasi Negara yang Masih Menunggu Peresmian

- Reporter

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danantara menunggu peresmian, (Ist).

Danantara menunggu peresmian, (Ist).

Jakarta, 18 Februari 2025 – Pembentukan Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara masih dalam tahap finalisasi hingga Februari 2025, meskipun sebelumnya dijadwalkan untuk diresmikan pada 8 November 2024. Pemerintah berharap lembaga ini dapat menjadi solusi dalam pengelolaan investasi negara yang lebih terintegrasi dan efisien.

Finalisasi Masih Berjalan

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan bahwa proses finalisasi masih berjalan dan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu detail lebih lanjut. “Kita ingin memastikan bahwa Danantara memiliki struktur yang solid dan siap beroperasi dengan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Arahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto juga telah menerima laporan mengenai progres peresmian Danantara. Ia menegaskan bahwa lembaga ini harus dikelola secara transparan dengan manajemen profesional agar mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Tujuan Pembentukan Danantara

Danantara dibentuk dengan tujuan mengonsolidasikan aset-aset negara yang sebelumnya tersebar di berbagai lembaga, sehingga bisa dikelola lebih optimal. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing global Indonesia dan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Belum Ada Kepastian Peresmian

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan peresmian Danantara akan dilakukan. Namun, pemerintah optimistis bahwa lembaga ini akan segera beroperasi dan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.(My)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur
Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan
Aktivitas Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Merakurak–Jenu, Warga Keluhkan Risiko Keselamatan
Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kasus Kakek Masir di Taman Nasional Baluran Resmi Berakhir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:02 WIB

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:44 WIB

Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee