Tuban – Fenomena warung penjual minuman keras (miras) yang mendadak tutup sesaat sebelum kedatangan petugas kembali terjadi dalam operasi gabungan penegakan ketertiban yang digelar di Kabupaten Tuban, Sabtu (21/06/2026). Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi terkait rencana razia yang dilakukan aparat.
Operasi gabungan melibatkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban bersama Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, serta Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Tuban. Sejumlah lokasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol ilegal dan minuman oplosan menjadi sasaran pemeriksaan.
Warung Tutup Saat Petugas Datang
Salah satu lokasi yang menjadi target operasi berada di kawasan eks lokalisasi Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Namun saat petugas tiba, sejumlah warung yang biasanya beroperasi justru tampak tutup dan tidak menunjukkan aktivitas sebagaimana hari-hari biasa.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan petugas. Pasalnya, fenomena serupa bukan kali pertama terjadi saat operasi penertiban minuman keras dilaksanakan.
Meski warung tampak tutup, petugas tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kecurigaan muncul setelah ditemukan beberapa kendaraan roda dua yang masih terparkir di sekitar lokasi.
Arak Disembunyikan di Semak Bakau
Penyisiran kemudian diperluas hingga area belakang bangunan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 12 botol arak yang dikemas menggunakan botol air mineral dan disembunyikan di dalam karung di kawasan semak bakau.
Petugas menduga arak tersebut digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman oplosan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Es Moni” atau “Es Cekek”.
Saat menelusuri akses samping dan belakang warung, petugas juga mendapati sejumlah pengunjung yang diduga sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Sementara pemilik usaha tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Puluhan Botol Mihol Diamankan dari Kawasan KTC
Operasi kemudian berlanjut ke kawasan perbukitan di luar area industri semen yang dikenal masyarakat sebagai kawasan KTC. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan pola yang sama.
Sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tampak tutup saat pemeriksaan dilakukan. Meski demikian, petugas tetap melakukan penyisiran dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Kepala Seksi Pengawasan, Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Eko Dadang Sudarwoko, mengatakan pihaknya mengamankan puluhan botol minuman keras jenis arak yang diduga digunakan sebagai bahan utama pembuatan Es Moni.
“Dari lokasi tersebut didapati puluhan botol miras jenis arak yang diduga digunakan sebagai bahan utama pembuatan Es Moni. Barang bukti langsung kami amankan ke kantor meskipun pemiliknya tidak berada di lokasi,” jelas Eko.
Selain itu, petugas juga menemukan empat botol ukuran sedang berisi minuman yang diduga Es Moni siap edar serta kopi tubruk yang diduga telah dicampur minuman beralkohol.
Pekerja Warung Bantah Ada Aktivitas Penjualan Miras
Dalam pemeriksaan di salah satu warung, petugas meminta keterangan kepada seorang perempuan yang berada di lokasi. Namun perempuan tersebut mengaku hanya bekerja dan tidak mengetahui aktivitas penjualan minuman keras.
“Saya cuma pekerja di sini. Warung-warung sengaja tutup karena banyak karyawan yang pulang kampung,” ujarnya kepada petugas.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan petugas terkait aktivitas usaha di lokasi yang diperiksa.
Satpol PP Akan Evaluasi Dugaan Kebocoran Informasi
Eko Dadang Sudarwoko menegaskan bahwa operasi gabungan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan bersama unsur TNI dan Polri untuk menjaga ketertiban umum serta memberantas peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Tuban.
“Pelaksanaan operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan bersama rekan-rekan TNI dan Polri untuk memberantas peredaran mihol serta menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Tuban,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh barang bukti yang ditemukan tetap diamankan dan pemilik usaha akan dipanggil untuk menjalani proses pembinaan maupun penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti yang ditemukan tetap kami amankan ke kantor. Selanjutnya pemilik usaha akan kami panggil untuk dilakukan pembinaan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan kami tindak sesuai regulasi,” tegasnya.
Terkait dugaan kebocoran informasi yang menyebabkan sejumlah lokasi target operasi telah tutup sebelum petugas datang, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi internal serta menyusun strategi yang lebih matang pada operasi berikutnya.
Menurutnya, pemberantasan peredaran minuman keras ilegal membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan dukungan seluruh pihak agar penegakan peraturan dapat berjalan lebih efektif.
“Para penjual miras kami minta untuk tidak melanggar aturan. Kami pastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Aj)