Tuban – Bulan suci Ramadan yang semestinya menjadi momentum meningkatkan ibadah justru tercoreng oleh dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Tuban.
Seorang pria berinisial LF (35), yang bekerja di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban, digerebek istrinya saat berada di dalam kamar hotel bersama perempuan lain pada Sabtu (21/02/2026).
Penggerebekan dilakukan di kamar nomor 703 Hotel Lynn Tuban. Saat pintu kamar dibuka, LF diketahui tengah bersama seorang perempuan berinisial A (35), yang disebut-sebut merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi sebagai guru asal Tulungagung.
Terbongkar dari Bukti Transfer, Istri Mulai Curiga Sejak Juli
Istri LF, DR (37), mengaku mulai mencurigai adanya hubungan terlarang setelah menemukan bukti transfer uang ke rekening perempuan tersebut. Kecurigaannya semakin menguat usai menelusuri identitas A yang diketahui bekerja sebagai guru di Tulungagung.
“Awalnya saya tahu dari bukti transfer ke rekening mbaknya itu. Setelah saya lacak, ternyata dia seorang guru di Tulungagung,” ujar DR kepada wartawan.
Menurut DR, perubahan sikap suaminya sudah terasa sejak Juli tahun lalu. LF kerap keluar rumah tanpa memberi kabar. Bahkan pada September, ia disebut pergi selama tiga hari tanpa penjelasan. Puncaknya terjadi pada Desember, saat LF meninggalkan rumah hingga satu pekan lamanya.
“Kecurigaan saya makin kuat setelah saya cek ke tempat kerjanya, ternyata keterangannya cuti,” ungkapnya.
Untuk memastikan dugaan tersebut, DR membuntuti suaminya hingga ke hotel. Ia bahkan sengaja menyewa kamar di hotel yang sama agar tidak kehilangan jejak.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, LF dan A diketahui telah menginap selama empat hari sebelum akhirnya digerebek.
Sempat Ditolak, Penggerebekan Baru Dilakukan Setelah Polisi Turun Tangan
Setelah memastikan keberadaan keduanya, DR melapor melalui layanan 110 guna meminta bantuan kepolisian melakukan penggerebekan. Namun, upaya tersebut sempat terkendala karena pihak hotel awalnya menolak membuka akses kamar dengan alasan menjaga privasi tamu.
Meski telah menunjukkan buku nikah sebagai bukti sah hubungan suami istri, pihak hotel tetap bersikukuh. Petugas dari Polsek Tuban Kota yang datang ke lokasi juga sempat mengalami penolakan.
Hingga akhirnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban turun tangan dan melakukan komunikasi dengan manajemen hotel.
“Dari jam 09.00 WIB sempat tidak diizinkan. Sekitar jam 14.00 WIB baru bisa dilakukan penggerebekan,” terang DR.
Kasus Masih Ditangani Unit PPA, Pemeriksaan Berlangsung
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Pihak kepolisian menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan.
DR berharap persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang kembali.
Kasus ini pun menyita perhatian publik karena terjadi di tengah suasana Ramadan, saat masyarakat diharapkan menjaga nilai moral, etika, dan keharmonisan keluarga. (Az)
Editor : Kief












