Tuban – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban meraih Peringkat II Penyelenggara Pelatihan Terbaik dalam ajang ASN Achievement Award 2025 tingkat Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, Selasa (24/02/2026) di Kantor BPSDM Jatim. Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala BPSDM Jatim, Ramliyanto, dalam rangkaian Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026.
Penekanan pada ASN Adaptif dan Profesional
Dalam sambutannya, Emil Dardak menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia aparatur harus mampu menjawab kebutuhan publik yang terus berkembang. ASN, menurutnya, dituntut menjadi pribadi yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap dinamika zaman.
“Pengembangan SDM harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kita harus mencetak ASN yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap dinamika zaman,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya konsep ASN adaptif, yakni aparatur yang mampu menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, setiap aparatur memiliki tanggung jawab membangun kepercayaan publik terhadap program pembangunan pemerintah.
“Kita harus membentuk kepercayaan bahwa setiap pajak yang dibayarkan membawa dampak dan manfaat kepada masyarakat,” tegasnya.
BKPSDM: Hasil Kerja Kolektif
Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menyebut capaian itu merupakan hasil dukungan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, seluruh kepala OPD, serta kerja bersama jajaran BKPSDM dalam mendorong peningkatan kapasitas ASN.
Menurutnya, pelatihan dan pengembangan kompetensi aparatur menjadi fokus utama dalam membangun birokrasi yang lebih profesional dan melayani.
Publik Soroti Penanganan Kasus Disiplin ASN
Di tengah apresiasi tersebut, sejumlah kasus indisipliner ASN di Kabupaten Tuban masih menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus oknum guru SDN Parangbatu yang disebut bertahun-tahun tidak masuk kerja namun tidak diberhentikan, bahkan tetap menerima gaji dan akhirnya hanya dimutasi.
Selain itu, terdapat oknum ASN di Kecamatan Parengan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan di sebuah SPBU. Kasus lain melibatkan seorang guru SMP di Kecamatan Semanding yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan kini ditangani oleh Polres Tuban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua ASN yang telah berstatus tersangka tersebut belum diberhentikan. Saat dikonfirmasi sebelumnya, pihak BKPSDM menyatakan masih menunggu surat keterangan resmi dari kepolisian sebagai dasar administratif untuk memproses lebih lanjut.
Transparansi dan Indikator Penilaian
Penghargaan di bidang penyelenggaraan pelatihan ini pun memunculkan diskursus publik mengenai indikator penilaian yang digunakan. Apakah penghargaan tersebut murni berbasis capaian teknis pelatihan dan administrasi, atau juga mempertimbangkan aspek pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara menyeluruh.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai parameter evaluasi yang digunakan dalam ASN Achievement Award 2025.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap manajemen kepegawaian, BKPSDM diharapkan dapat memastikan bahwa peningkatan kompetensi berjalan beriringan dengan penegakan disiplin dan integritas aparatur, sehingga reformasi birokrasi tidak hanya berhenti pada capaian administratif, tetapi juga tercermin dalam praktik nyata pelayanan publik. (Az)
Editor : Kief












