Tuban – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban mengungkap dugaan tindak pidana perzinaan yang terjadi di Hotel Lynn Tuban, Jalan Teuku Umar, Sabtu (21/02/2026).
Dua orang yang bukan pasangan suami istri sah kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial DR (37), warga Kecamatan Semanding, yang mencurigai perilaku suaminya, LFNP (34), setelah berpamitan lembur pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Bukannya Bekerja, Suami Justru Masuk Hotel
LFNP diketahui bekerja sebagai karyawan di lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban. Namun, alih-alih menuju tempat kerja, ia justru masuk ke salah satu hotel di wilayah Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Merasa ada yang janggal, DR kemudian memastikan informasi ke pihak hotel. Dari penelusuran tersebut, ia mendapati seorang perempuan berinisial ADP (32), warga Tulungagung yang diduga berprofesi sebagai guru ASN, telah lebih dulu melakukan check-in sejak 18 Februari 2026.
Polisi Datangi Lokasi, Temukan Keduanya di Dalam Kamar
Tak terima atas dugaan perselingkuhan tersebut, DR melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Unit PPA dengan mendatangi lokasi.
Petugas menemukan LFNP dan ADP berada di dalam kamar hotel. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap bersama.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum serta buku nikah milik pelapor.
“Benar, kami telah mengamankan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perzinaan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar IPTU Siswanto.
Dijerat KUHP Baru, Ancaman Penjara Maksimal 1 Tahun
Kedua tersangka dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
IPTU Siswanto menegaskan bahwa perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat tindak pidana perzinaan dalam KUHP terbaru merupakan delik aduan, sehingga penanganannya berdasarkan laporan pihak yang dirugikan.
Pihak Perusahaan Belum Beri Pernyataan Resmi
Sementara itu, pihak perusahaan tempat LFNP bekerja belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
Senior Manager Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, belum merespons konfirmasi wartawan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya berstatus centang satu.
Public Relation Officer PT Semen Indonesia, Arif Zainudin, menyampaikan bahwa seluruh komentar kepada media menjadi kewenangan pihak terkait.
“Untuk komentar, respons, dan tanggapan menjadi kewenangan Pak Dharma ya, Mas. Maaf ya, Mas,” ucapnya singkat. (Az)
Editor : Kief












