Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menyoroti kurang sigapnya Pemerintah Kabupaten dalam menanggapi maraknya aktivitas tambang pasir silika ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) di depan Kantor Pemkab Tuban pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam aksinya, para aktivis mendesak Bupati Aditya Halindra Faridzky dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal.
Ironisnya, tak satu pun perwakilan dari Pemkab Tuban maupun aparat kepolisian yang menemui para demonstran, meski tuntutan mereka menyangkut isu serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
DPRD Dukung Aksi JAPAI, Minta Pengusaha Tambang Segera Urus Legalitas
Anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim, justru menyambut baik aksi yang dilakukan oleh JAPAI. Ia menilai aspirasi publik perlu dihargai dan dijadikan bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Kami dorong para pengusaha tambang untuk segera mengurus izin. Jangan sampai ada aktivitas sebelum semuanya legal sesuai aturan,” ujar Luqman, Senin (21/07/2025).
Politisi dari Partai NasDem ini juga menegaskan bahwa demonstrasi adalah bagian dari demokrasi, dan pihaknya, khususnya Fraksi NasDem, siap mengawal aspirasi masyarakat sampai ada solusi konkret.
“Demo itu bagian dari demokrasi. Kami, khususnya Fraksi NasDem, akan kawal aspirasi ini sampai ada solusi,” tambahnya.
Luqman menekankan bahwa meski kewenangan perizinan tambang secara administratif berada di tingkat provinsi dan pusat, Pemkab Tuban tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan, terutama dalam aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kewenangan Terbatas, Pemkab Akui Sulit Bertindak Langsung
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban, Endah Nurul Kumarijati, menjelaskan bahwa keterbatasan kewenangan memang menjadi kendala utama dalam penertiban tambang ilegal.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan kewenangan kami, tapi ada di Provinsi,” ujar Endah, dikutip dari iNews Tuban.
Ia memaparkan bahwa sejak 2014, kewenangan perizinan tambang telah berpindah ke tingkat provinsi, lalu dialihkan kembali ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi. Meskipun begitu, beberapa kewenangan masih bisa didelegasikan ke pemerintah daerah.
“Salah satu yang masih bisa kami keluarkan adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang didelegasikan ke provinsi,” jelasnya.
Komitmen Pemkab: Dukung Penertiban Meski Kewenangan Terbatas
Meskipun kewenangan tidak sepenuhnya berada di tangan daerah, Pemkab Tuban menyatakan tetap berkomitmen dalam mendukung upaya penertiban tambang ilegal. Pemerintah daerah mengaku siap berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kementerian terkait untuk menangani persoalan tambang liar yang meresahkan masyarakat.
Pemkab juga berharap masyarakat dapat memahami batasan yang dimiliki pemerintah daerah dalam konteks pertambangan, namun tetap terbuka untuk menerima aduan dan mendampingi proses penyelesaian sesuai jalur hukum yang berlaku.
Dampak Lingkungan Jadi Kekhawatiran Serius
Aktivitas tambang pasir silika ilegal di Tuban tidak hanya merugikan secara ekonomi dan tata kelola sumber daya alam, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran besar terhadap dampak lingkungan seperti kerusakan ekosistem, longsor, dan pencemaran air tanah.
JAPAI dan sejumlah aktivis menyebut bahwa jika tidak segera ditangani, eksploitasi ilegal ini akan meninggalkan kerusakan jangka panjang yang sulit diperbaiki. Oleh karena itu, penanganan tegas dan sinergi lintas lembaga dianggap sebagai solusi mendesak untuk mencegah kerusakan lebih parah di masa depan.(Aj)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












