TUBAN – Aparat gabungan kembali melakukan razia penginapan di Kabupaten Tuban, Sabtu (28/9/2025). Dalam operasi yang menyasar salah satu hotel di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, petugas mendapati dua pasangan bukan suami-istri tengah berada dalam satu kamar.
Keduanya yakni HM (45) bersama SS (43), warga Kecamatan Brondong, serta DW (32) asal Babat yang bersama IH (33) warga Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Seluruh pasangan langsung digelandang ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi, menegaskan razia dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan praktik asusila di wilayah Tuban.
“Kegiatan ini merupakan respon atas keresahan warga. Penertiban akan terus digelar secara rutin,” ujarnya.
Operasi kali ini melibatkan Satpol PP-Damkar Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, dan Dinas Perhubungan. Razia gabungan itu tidak hanya menarget penginapan, tetapi juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan efek jera.
Menurut Rudi, kepolisian berkomitmen meningkatkan koordinasi lintas instansi demi menjaga moralitas serta keamanan masyarakat.
“Razia ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bagian dari menjaga norma sosial agar praktik asusila tidak semakin marak,” tegasnya.
Meski begitu, penindakan ini kembali memunculkan perdebatan publik: apakah razia hotel cukup efektif menekan praktik prostitusi terselubung, atau justru sebatas aksi seremonial tanpa solusi menyentuh akar persoalan. (Aji).
Editor : Silvy












