Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Warung Es Buah Tuban
Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil meringkus dua orang pengedar obat keras berbahaya dan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan di sebuah warung es buah yang terletak di Jalan Pakah-Rembes, Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Senin (19/05/25) siang.
Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial SO dan SI. Keduanya ditangkap secara bersamaan saat berada di lokasi kejadian. Awalnya, petugas menangkap SO karena diduga mengedarkan pil dobel L tanpa izin edar.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7 butir pil dobel L, uang tunai Rp1 juta hasil penjualan, sebuah tas abu-abu, dan satu unit ponsel milik pelaku,” ujar AKP Harjo saat dikonfirmasi Liputansatu.id (22/05/25).
5.000 Butir Pil Dobel L dan Sabu Diamankan dari Pelaku Kedua
Dari hasil interogasi, SO mengaku memperoleh barang dari SI yang ternyata berada di lokasi yang sama. Polisi pun segera mengamankan SI dan menemukan barang bukti berupa 5.000 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol putih dan dibungkus plastik hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu paket sabu seberat bruto 0,36 gram dari dalam dompet di tas selempang milik SI.
“Selain itu, diamankan pula sebuah tas jinjing kuning serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi,” lanjut AKP Harjo.
Pengembangan Kasus ke Surabaya, Ditemukan Tambahan Ribuan Pil Dobel L
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke kediaman SI di Kelurahan Tambaksariroso, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan 1.000 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol plastik putih di lantai kamar kos, serta dua timbangan elektrik dalam kantong biru.
Jaringan Narkoba Gunakan Sistem Ranjau
Dari hasil pemeriksaan, SI mengaku bahwa seluruh barang diperoleh dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau di kawasan Margomulyo, Surabaya.
“Setelah barang habis terjual, uang hasil penjualan disetorkan kepada DPO tersebut,” tambah AKP Harjo.
Polisi Terus Kembangkan Kasus untuk Ungkap Jaringan Besar
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami dan mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












