Dua Warga Tuban Ditangkap Satreskrim Polres Tuban karena Edarkan Uang Palsu

- Reporter

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar uang palsu di amankan Satreskrim Polres Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pelaku pengedar uang palsu di amankan Satreskrim Polres Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Dua pria asal Kabupaten Tuban diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Jatanras, setelah terbukti mengedarkan uang palsu (upal). Kedua pelaku adalah Andrino Eka Putra, warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, dan Andik Setyawan, warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Kota Batu. Berdasarkan informasi dari kasus tersebut, Unit Jatanras Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku.

“Kami berhasil mengamankan kedua tersangka di dua lokasi berbeda. Tersangka Andrino Eka Putra kami tangkap di rumahnya di Desa Belikanget, sementara tersangka Andik Setyawan ditangkap di taman kota Abhipraya,” ujar Kanit Pidum/Jatanras, Ipda Moch. Rudi, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (08/04/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp3.100.000. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya membeli uang palsu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Ilham, dengan harga Rp4 juta untuk 200 lembar uang pecahan palsu.

“Uang palsu tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, masing-masing 100 lembar. Seratus lembar dibawa oleh Andrino Eka Putra dan seratus lembar lainnya dibawa oleh Andik Setyawan,” tambah Ipda Rudi.

Lebih lanjut, Andrino mengaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. Ia bahkan memberikan uang kembalian hasil belanja itu kepada istrinya tanpa sepengetahuannya. Sementara itu, Andik Setyawan diketahui menggunakan sebagian dari uang palsu tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Sisanya, menurut pengakuannya, dibuang ke sungai di wilayah Bancar karena merasa takut ketahuan.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas, termasuk upaya pelacakan terhadap pelaku bernama Ilham yang diduga sebagai pemasok utama uang palsu tersebut.(Az)

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee