Tuban – Tiga orang pejabat Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban. Mereka adalah RF (Kepala Desa Kedungsoko), EP (Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan), dan RW (Bendahara HIPPA).
Ketiganya diduga kuat menyelewengkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,26 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Tuban Yogi Natanael Ch, yang akrab disapa Yogi, membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Benar, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Ketiganya kami titipkan di Lapas Kelas IIB Tuban selama 20 hari ke depan,” ujar Yogi, Kamis (23/10/2025).
Modus Penyelewengan Sejak 2022
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan panjang yang dilakukan sejak pertengahan tahun. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor desa dan sejumlah lokasi lain berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
• Buku tabungan BRI atas nama HIPPA Tirto Sandang Pangan
• Puluhan bundel kwitansi dan dokumen transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah
• Surat keputusan pengurus BUMDes Kedungsoko
• Dokumen peraturan desa dan laporan pertanggungjawaban keuangan
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa praktik penyelewengan berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Modusnya dilakukan dengan tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berbadan hukum sebagai BUMDes, serta tidak melaporkan hasil lelang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) selama tiga tahun terakhir.
“Mereka diduga, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, tidak menyetorkan hasil usaha desa secara penuh dan menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelas Yogi.
Kerugian Negara dan Jeratan Hukum
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.260.590.519.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan:
• Pasal 2 ayat (1), subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001,
• serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,
dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum dan menindak segala bentuk penyimpangan keuangan desa,” tegas Yogi.
Pengawasan Dana Desa Masih Lemah
Kasus Kedungsoko menjadi gambaran bahwa transparansi dan akuntabilitas dana desa masih menjadi pekerjaan rumah besar di tingkat lokal.
Lembaga ekonomi desa seperti BUMDes dan HIPPA, yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, justru kerap menjadi celah praktik korupsi akibat lemahnya pengawasan internal dan eksternal. (Az)
Editor : Kief