Tuban – Upaya PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) GhoPO Tuban dalam mengadopsi energi ramah lingkungan melalui pemanfaatan sekam padi sebagai bahan bakar alternatif kini dibayangi isu serius. Program yang semestinya menjadi bagian dari transisi energi bersih tersebut justru diduga dimanfaatkan sebagai “ladang basah” oleh oknum mafia pengadaan yang melibatkan pihak luar dan disinyalir memiliki kedekatan dengan orang dalam perusahaan.
Dugaan Sistem “Satu Pintu” Ilegal
Isu ini mencuat setelah sejumlah sopir dan pemasok sekam padi mulai berani menyuarakan kejanggalan yang mereka alami di lapangan. Mereka menuding adanya sistem “satu pintu” tidak resmi yang mengatur akses bongkar muat sekam di area pabrik semen milik BUMN tersebut.
Sistem tersebut diduga dikendalikan oleh kelompok tertentu di luar struktur resmi perusahaan, namun memiliki pengaruh kuat dalam menentukan vendor mana yang dapat masuk dan bertransaksi.
Sopir Ungkap Praktik Persulit Akses
PS, salah seorang sopir yang rutin menyuplai sekam padi, membeberkan bahwa akses masuk ke area pabrik kerap dipersulit bagi pemasok yang tidak melalui jalur “koordinasi” kelompok tertentu.
“Sering dipersulit kalau tidak lewat satu pintu. Padahal mereka itu orang luar, bukan orang dalam SIG, tapi mereka punya kuasa mengatur siapa yang bisa bongkar,” ungkap PS kepada awak media, Selasa (07/01/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemasok kecil tidak memiliki posisi tawar dan terpaksa mengikuti sistem yang dinilai tidak sehat demi keberlangsungan pekerjaan.
Dugaan Manipulasi Uji Laboratorium
Tak berhenti pada persoalan akses, dugaan praktik tidak transparan ini juga merembet ke ranah teknis. Parameter uji Kadar Air (KA) yang menjadi penentu kelayakan dan harga sekam padi disinyalir dapat “berubah” tergantung jalur yang ditempuh vendor.
“Kalau tidak ikut gerbong mereka, hasil lab sering dipersulit. Kadar air dibilang tinggi terus, barang dianggap jelek. Tapi kalau sudah masuk kelompok mereka, semua mendadak lancar,” imbuh PS.
Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi merugikan pemasok serta mencederai prinsip objektivitas dalam pengadaan bahan baku.
Indikasi Kongkalikong Oknum Internal
Sumber lain berinisial YS menduga kuat bahwa jaringan mafia ini tidak berjalan sendiri. Ia menyebut adanya indikasi kerja sama dengan oknum di bagian pengadaan SIG, termasuk dugaan aliran dana atau “setoran” agar akses suplai mendapat persetujuan.
“Mau bagaimana lagi, mata pencaharian kami hanya dari sini. Meski sistemnya tidak sehat, kami terpaksa ikut agar tetap bisa bekerja,” keluh YS.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama dan menempatkan pemasok kecil pada posisi rentan.
Disperindag Akan Lakukan Pengecekan
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Tuban, Gunadi, menyatakan akan melakukan pengecekan atas dugaan pungutan liar yang dikeluhkan para pelaku usaha.
“Akan kami cek, mas,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media di sela rapat koordinasi di Gedung DPRD Tuban, Senin (12/01/2026).
Dinilai Cederai Prinsip GCG BUMN
Praktik dugaan pungli dan pengaturan akses oleh pihak tak resmi ini dinilai mencederai prinsip transparansi serta Good Corporate Governance (GCG) di tubuh BUMN. Jika dibiarkan, kondisi tersebut bukan hanya menekan vendor kecil dan pelaku UMKM lokal, tetapi juga berpotensi merusak citra SIG sebagai perusahaan milik negara yang tengah mengampanyekan transisi energi hijau.
Selain itu, ketidakberesan dalam sistem pengadaan juga dikhawatirkan berdampak pada efisiensi operasional perusahaan.
SIG Belum Beri Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diunggah, Senior Manager Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) GhoPO Tuban, Dharma Sunyata, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat respons terkait dugaan praktik pungli dan pengaturan pengadaan sekam padi tersebut. (Aj)
Editor : Kief












