Tuban – Dugaan penyelewengan anggaran desa di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, memasuki babak krusial. Kepala Desa Kepohagung, Dono Samuri, dilaporkan menghilang sejak 28 Juli 2025 setelah warga menuntut pengembalian dana desa sebesar Rp1.135.729.000 yang diduga telah disalahgunakan.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga dan perangkat desa, Dono sebelumnya sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, uang itu tak kunjung dikembalikan. Situasi di desa pun memanas. Puluhan warga mendatangi kantor desa dan menyegel ruang kerja kepala desa sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran dan ketidakjelasan penyelesaian kasus ini.
Camat Plumpang: Inspektorat Akan Turun Tangan
Camat Plumpang, Saefiyudin, membenarkan adanya laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban guna menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan administratif.
“Insyaallah Inspektorat akan segera turun. Jika terbukti, akan diproses sesuai ketentuan administrasi yang berlaku,” tegas Saefiyudin saat ditemui di Balai Desa Plumpang, Selasa (05/08/2025).
Pelayanan Tetap Jalan Meski Kantor Desa Disegel
Meskipun ruang kerja kepala desa disegel oleh warga, Saefiyudin menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti. Ia telah memberikan instruksi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat lainnya untuk mengambil alih tugas operasional desa, termasuk kewenangan menandatangani dokumen penting atas nama kepala desa.
“Saya minta pelayanan tetap berjalan. Jika ada surat penting, bisa ditandatangani atas nama Sekdes,” jelasnya.
Keberadaan Kades Diduga di Bojonegoro
Dari keterangan sejumlah perangkat desa, Dono Samuri disebut-sebut kini berada di rumah istrinya di Kabupaten Bojonegoro dan belum menunjukkan niat untuk kembali menjalankan tugasnya di desa.
Menanggapi hal ini, Camat Saefiyudin mengingatkan bahwa sesuai regulasi, kepala desa yang tidak hadir selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, dapat diusulkan untuk pemberhentian sementara oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jika tak hadir sebulan penuh tanpa keterangan yang jelas, BPD dapat memproses pemberhentian sementara sesuai aturan,” tandasnya.
Warga Diminta Tidak Bertindak di Luar Hukum
Menyikapi potensi gejolak sosial akibat kasus ini, Camat Plumpang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran oleh aparatur desa. Tapi masyarakat juga harus menjaga ketertiban dan kondusifitas,” pungkasnya.(Aj)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












