Tuban – Tampaknya perkara dugaan suap tambang illegal dengan terdakwa CK, bak sinetron penuh plot twist. Setelah empat jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sempat ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kini mereka diisukan kembali lagi ke Kejari Tuban.
Kondisi ini membuat posisi EDP yang sempat mencuat namanya dalam dugaan keterlibatan kasus tersebut merasa terjepit. Saat empat pejabat Kejari Tuban yang semula diberitakan menerima suap, kini terkonfirmasi kembali ke jabatan semula. Sedangkan EDP justru dimutasi ke Kejati Jatim.
Melalui Yudo Adianto Salim kuasa hukumnya, EDP menyangkal bahwa dirinya penyuap dalam kasus tersebut. Aliran dana yang keluar dari kantongnya terjadi akibat adanya paksaan dari para jaksa yang semula disebut.
“Jadi bukan kasus suap ya, justru klien kami itu dipaksa menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman jika dia tidak memberikan uang tersebut tuntutan untuk terdakwa CK akan diperberat,” ujar Adi Salim panggilan Advokat tersebut dalam konferensi persnya di Tuban, Kamis (10/09/2026).
Dia meruntutkan awal mula kliennya sampai dimintai uang. Semula EDP menceritakan keluh-kesahnya ke Supardi eks-Kajari Tuban tentang permasalahan hukum yang dialami CK rekan bisnisnya.
Setelah itu muncul tawaran dari kejaksaan untuk menyerahkan sejumlah uang. Dengan janji jika uang diberikan perkara tersebut bisa dikondisikan untuk tidak sampai P-21.
“Sempat dijanjikan jika kasus tersebut hanya berhenti di P-19 tidak sampai P-21,” ujarnya.
Namun, tawaran tersebut tidak berdiri sendiri. Bersama tawaran tersebut juga muncul ancaman jika uang tidak diberikan maka tuntutannya akan diperberat.
Saat ditanya siapa yang melakukan pengancaman, pihaknya menjawab akan menyebutkan hal tersebut di kemudian hari. “Akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, yang melatarbelakangi kenapa kliennya sampai harus membayar sejumlah uang tersebut. Hal ini dikarenakan terdapat hubungan keperdataan antara kliennya dengan CK. Apabila CK sampai ditahan, terdapat sejumlah kerugian finansial yang ditanggung akibat hubungan bisnis tersebut.
“Jadi EDP dan CK ini punya hubungan keperdataan dalam bisnis usaha yang tidak berhubungan dengan bisnis tambang ini,” ujarnya.
Selanjutnya Adi Salim menyampaikan dalam pemeriksaan internal kejaksaan, Supardi (eks-Kajari), Akhmad Akhsan (Kasi Pidum), Ahmad Fachrudin (Kasubagbin yang juga Plh. Kasi Pidum sebelum Kasi Pidum bertugas di Kejari Tuban), dan Muhammad Ubab Shohibul Mahali (JPU dalam kasus tambang CK) telah menerima uang dari EDP. Dalam pemeriksaan internal tersebut mereka juga telah mengakui adanya aliran dana ke kantong mereka.
Selain itu Adi Salim juga menyampaikan, menurut kliennya, jumlah uang yang beredar dalam sengkarut kasus tersebut bukan Rp600 juta, melainkan Rp450 juta.
Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Pertama sebanyak Rp150 juta yang diserahkan melalui staff Pidsus Kejari Tuban, Ahmad Rifa’i (Arif), ini dilakukan di lingkungan Kejari Tuban untuk penangguhan kasus CK.
“Kemudian yang 300 juta rupiah diberikan ke Ahmad Akhsan yang saat itu menjadi Kasi Pidum, pada tanggal 22 Mei 2026 di ruang Kajari Tuban,” ujarnya.
Uang tersebut digunakan untuk pengkondisian rencana tuntutan (rentut) dalam sidang kasus CK. Dalam hal ini kliennya dijanjikan tuntutan untuk CK hanya 5 bulan.
Ditanya dari mana sumber uang tersebut, dia menyampaikan uang tersebut merupakan milik kliennya. Dan kliennya menggelontorkan uang tersebut supaya tidak merugi dalam bisnis yang dilakukan bersama CK.
Selain itu dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pengaduan baik ke Kejari maupun Kejagung. Bergulirnya kasus ini sudah barang tentu memang ranah internal institusi kejaksaan.
Akhir-akhir ini muncul isu adanya pengembalian 3 jaksa yang sebelum sempat dinonaktifkan akibat kasus ini. Bersamaan dengan itu justru kliennya dipindahtugaskan ke Kejati Jatim, hal ini dinilai oleh kliennya akan memunculkan persepsi yang problematis.
“Jangan sampai masyarakat menilai pihak-pihak yang disebut dalam permasalahan ini tidak memiliki masalah, namun pihak yang memberikan keterangan justru menjadi pihak yang mendapatkan konsekuensi yaitu Mbak EDP,” ujar Adi Salim.
Dia menegaskan akan mengawal hak hukum kliennya. Jika kedepan terdapat tindakan atau proses yang menciderai kliennya secara hukum, maka pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum.
Sementara itu, ketiga Jaksa yang terseret namanya dalam pernyataan EDP ini belum memberikan respon. Upaya konfirmasi dari pewarta belum ditanggapi oleh yang bersangkutan.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma saat dikonfirmasi Liputansatu.id di kantornya menyampaikan ketiga jaksa yang semula terseret namanya dalam kasus ini surat perintah penugasannya dikembalikan ke Kejari Tuban per-kemarin (09/09/2026). Namun saat ditanya atas hasil pemeriksaan kasus suap perkara tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa itu merupakan wewenang Kejati maupun Kejagung.
“Soal hasil pemeriksaan itu ranahnya Kejati dan Kejagung ya,” ujarnya.
Ditanya akan kembalinya para jaksa di posisi semula, dia menyampaikan harapannya untuk segera adanya pejabat yang menempati posisi yang kosong tersebut. Terlepas itu wajah baru atau lama.
Berkaitan dengan upaya hukum yang akan diambil EDP di kemudian hari menyikapi ketiga jaksa yang sempat dinonaktifkan, dia mempersilahkan pihak EDP jika menempuh jalur hukum. Selain itu juga Kejari Tuban siap hadir mengawal kasus tersebut. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi