Tuban – Aktivitas kendaraan berat milik CV MK Beton kembali menuai sorotan warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Sejumlah truk molen, truk bulk, hingga pengangkut u-ditch lalu-lalang hampir tanpa henti selama 24 jam, membuat kondisi jalan desa semakin rusak dan menimbulkan polusi debu yang mengganggu kenyamanan warga.
Debu beterbangan saat truk melintas, ditambah lubang-lubang besar di badan jalan, menjadi pemandangan sehari-hari yang memicu keresahan masyarakat setempat.
Warga Ancam Tutup Akses Jalan
R, salah satu warga Dusun Badegan, mengaku sudah sangat terganggu dengan aktivitas kendaraan berat tersebut. Ia menilai perusahaan yang berdiri sekitar enam tahun lalu belum memberikan kontribusi berarti untuk desa.
“Kami khususnya warga Dusun Badegan jelas merasa terganggu dengan aktivitas itu. Kalau tidak ada perubahan, kami mau tutup akses jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan warga lokal sebagai tenaga kerja di perusahaan tersebut juga terbilang minim.
“Yang kerja banyak dari luar desa, warga sini jarang,” keluhnya.
Warga berharap perusahaan memberikan kompensasi yang layak serta memperbaiki jalan yang rusak akibat kendaraan berat mereka. Ia mengaku selama ini hanya pernah menerima kompensasi Rp100 ribu yang diberikan menjelang pemilu.
Warga lain yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa truk-truk besar itu sebenarnya melebihi kelas jalan desa sehingga kerusakan jalan tidak terhindarkan.
“Selain merusak, itu membahayakan warga,” ujarnya.
Pemerintah Desa: Kontribusi Perusahaan Masih Nihil
Kepala Desa Sokosari, Edy Purnomo, mengakui keluhan warganya. Ia menyebut bahwa kendaraan perusahaan keluar-masuk jalan desa tanpa henti.
“Truk-truk CV MK Beton itu 24 jam melintas. Sampai sekarang belum ada kontribusi ke desa,” ungkapnya.
Menurut Edy, komunikasi dengan perusahaan pernah terjalin saat perusahaan masih dipimpin pemilik sebelumnya, Dasuki. Namun sejak kepemilikan dialihkan, kontribusi untuk desa tidak pernah diberikan lagi.
DLH Perhubungan Cek Andalalin Perusahaan
Kepala Bidang LLAJ Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Yuli Imam Isdarmawan, menyebut pihaknya belum mengetahui status izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) perusahaan tersebut. Ia memastikan akan melakukan pengecekan melalui Dinas PTSP.
“Kami akan cek terlebih dahulu,” ujarnya.
Jika perizinan Andalalin telah lengkap, pemerintah akan menilai apakah aktivitas perusahaan sudah sesuai regulasi, termasuk kewajiban memperbaiki jalan jika terbukti rusak akibat kegiatan angkutan perusahaan.
Pihak CV MK Beton Bantah Ada Keluhan Besar dari Warga
Direktur CV MK Beton, Hanif Abdillah, mengklaim pihaknya selama ini sudah melakukan perawatan jalan secara rutin.
“Setiap hari kami lakukan penyemprotan air, dan seminggu sekali kami lakukan perbaikan kecil, baik jalan maupun selokan,” jelasnya.
Hanif juga membantah bahwa warga banyak yang merasa terganggu, menyebut bahwa jika ada keluhan hanya sebagian kecil.
“Kalau ada yang bilang mau blokade jalan, itu tidak mungkin. Selama ini saya selalu turun langsung ke warga,” katanya.
Ia mengaku perusahaan kerap membantu kegiatan masyarakat, termasuk bantuan dalam acara kematian warga.
Soal perizinan, Hanif menyatakan sebagian besar izin telah lengkap, kecuali Andalalin yang masih dalam proses penyelesaian oleh pihak konsultan. (Az)
Editor : Kief












